Perda Desa Adat, Membangkitkan Sentral Kebudayaan Suku Tolaki

Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dalam mempertahankan Budaya leluhur suku Tolaki di Kabupaten Konawe,Sultra dengan menetapkannya Peraturan Daerah tentang Desa Adat

Disahkannnya Peraturan Daerah (perda) tentang Desa Adat ini menjadi bukti DPRD konawe di bawa komando Gusli Topan Sabara,ST dalam mengekspansi kebudayaan di konawe sebagai pusat peradaban suku Tolaki di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga akan menjadi salah satu aset bangsa Indonesia.

Ilustrasi Rumah Adat Suku Tolaki

Perda Desa Adat ini bakal menjadi sentral pembangunan kebudayan suku Tolaki di Konawe khususnya. Karena sistem pemerintahannya bakal menganut sistem kerajaan-kerajaan di konawe pada masa absolut monarki, beberapa fungsi kepemimpinan dahulu bakal diterapkan lagi. Seperti pemimpin desa adalah Ana Motuo (Orang yang Dituakan) dan kepala kesehatan adalah Mbuuwai serta beberapa fungsi lain yang akan dibahas setelah desa adat ini berjalan.

Selain daripada itu, kehadiran Perda Desa ini bakal menjadikan konawe sebagai bagian dari daerah percontohan desa adat di Indonesia. yang sebelumnya Kecamatan Meluhu kini telah menjadi daerah adat yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan sebagai wilayah percontohan.

Terkait kriteria dalam pembentukan desa adat, ketua Badan Kehormatan (BK), DPRD Konawe, Ginal Sambari menjelaskann, penetapan sebuah wilayah menjadi desa adat tentunya telah melaui beberapa tahapan yang akan dirembukkan bersama oleh beberapa unsur seperti Pemda, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, lembaga-lembaga adat, akademisi, maupun unsur-unsur lain-lain yang menyangkut adat.

Kata Ginal, selain melalui beberapa tahapan tadi, adanya nilai-nilai kebudayan seperti peningggalan-peninggalan sejarah, cerita rakyat yang menyangkut konawe keseluruhan, situs-situs budaya dan hal-hal yang harus dipertahankan lainnnya, menjadi prioritas penepatan wilayah tersebut untuk dijadikan Desa Adat.

Dikatakannya (Ginal), tatkala desa-desa adat ini telah ditetapkan dengan sendirinya desa-desa lain akan meminta dibentuknya desa adat di desa mereka. Diyakininya Ginal, hadirnya desa adat akan menjadikan konawe sebagai pusat wisata desa adat di Indonesia dan akan meningkatkan perekonomian tiap daerah yang masuk wilayah desa adat.

” kehadiran desa adat di desa-desa tidak akan sama sekali menganggu sistem pemerintahan di desa itu, sebab pemimpin-pemimpin desa adat hanya fokus pada kebudayaan di desa itu, bukan pada pemerintahan yang sedang dijalankan.” tuturnya

Sementara itu, kata Ginal, untuk tahapan awal dalam pelaksanaan Perda Desa Adat ini, pembagiannnya melalui sistem empat gerbang yakni gerbang barat, timur, utara dan selatan, namun desa mana dari keempat gerbang ini belum bisa ditentukan karena seperti dari awal, perlu tahapan-tahapan dalam pembentukannya.(***)

Reporter : Muh.Randa