
KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Satuan Resmob Polres Konawe dan Sat Reskrim Polsek Pondidaha (22/05/2017) berhasil menangkap tiga pelaku penjarah kendaraan bermotor. Para sindikat ini, sebelum melakukan aksinya terlebih dulu mengincar mangsa ditempat parkir.
Idham Syukri menuturkan, para tersangka mengaku melakukan pencurian di wilayah hukum polresta kendari. Polres konawe kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap, selanjutnya ketiga orang pelaku akan diserahkan ke Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut. ” ketiga orang tersangka yakni, Cahyo, Rifki dan fitra kusuma,” jelasnya
Idham menambahkan, Ketiga tersangka diamankan dirumah masing-masing tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga orang tersangka serta 6 unit motor sebagai barang bukti langsung diamankan di Polres Konawe.
Sementara itu, dihadapan penyidik, pelaku (Cahyo-Red) yang merupakan warga Kelurahan Ranoea,Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe ini mengaku melakukan pencurian karena terlilit hutang sebesar 5 juta, dalam keterangannya, hasil jarahannya langsung diantar kepada pemesan. ” Saya mau bayar utang makanya saya mencuri, motor yang saya curi itu untuk dijadikan motor ojek disawah,” Kata Cahyo dihadapan penyidik.
Reporter : Randa
Editor : Redaksi