
KALOSARA NEWS.COM – Satuan Unit Narkoba Polres Konawe kembali mengamankan dua pemuda pemakai narkoba jenis sabu, kedua pemuda tersebut yakni Asmada warga Desa Uete dan Iswadiyanto warga Kelurahan Bunguosu Kecamatan Konawe,Sultra.
Kasat Narkoba Polres Konawe,Iptu. Ramis. P menjelaskan, kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi hanya karena kedua tersangka sering pindah-pindah tempat saat menggunakan narkoba,sehingga menyulitkan polisi dalam melakukan penangkapan. ”Saat mengunakan sabu kedua tersangka tidak menetap disatu tempat.” Ungkapnya kamis (23/03/2017)
Dikatakannya, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berkilah bahwa mereka tidak memiliki narkoba jenis sabu namun setelah dilakukan pengeledahan polisi mendapatkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 0,78 gram.
” Setelah digeledah kami mendapatkan sabu yang dimiliki kedua tersangka itu.”Jelas mantan Kapolsek Routa itu. Hingga saat ini Kedua sudah diamankan disel Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.
Reporter : Nasrun
Editor : Randa