Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Meski BB Diselipkan di Saku Celana

Reporter : RJ

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS, – Nirwan (42 tahun) warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kabupaten Konawe, hal itu usai ia di bengkuk oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe yang dibantu oleh unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe.

Penangkapan pengedar barang haram jenis sabu tersebut dilakukan di tempat persebunyiannya di Kabupaten Konawe Utara pada Kamis, (09/08/2018) sekitar pukul 20.30 wita.

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Ramis A Pomalingo menjelaskan, tersangka di amankan polisi di depan toko Refi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.

Ketgam : Nirwan (42 tahun) warga Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari saat dibekuk pihak kepolisian Polres Kabupaten Konawe/foto : Istimewa

”Pada saat  tersagka digeledah, anggota menemukan I saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, I saset ini diselipkan dalam bungkus rokok yang di masukan dalam celana yang dipakai tersangka, selain itu uang tunai sebesar Rp.1.672.000 juga ikut diamankan, ″  jelasnya diruang kerjanya jumat, (10/09/2018).

Kata IPTU Ramis A Pomalingo, usai mengamankan tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan di dalam kompleks rumah sakit Kabupaten  Konawe Utara (Konut) yang merupakan tempat tinggal pelaku.  Disana polisi menemukan 4,86 gram sabu yang disimpan di bungkus rokok.

“Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 set alat hisap sabu,3 buah korek gas, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet bening dan 2 unit ponsel.” terangnya.

IPTU Ramis A Pomalingo mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan.

“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga telah di tahan,” IPTU Ramis A Pomalingo.

Reporter : Rj