
KALOSARA NEWS. COM – Jajaran Reskrim Polres Konawe telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Konawe Utara (konut), Nasruddin sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana rutin, Kegiatan pelatihan wasit, atlet berprestasi dan bina pramuka pada tahun 2014 lalu.
Kasat reskrim Polres Konawe Idham Syukri.S.Pdi menuturkan, mantan kadispora telah kami ditetapkan sebagai tersangka, setelah memeriksa 40 orang saksi serta adanya hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),Sultra yang menemukan kerugian negara sebanyak Rp. 320.700.00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus ribu Rupiah).
“penetapan tersangka pada mantan kadispora ini setelah adanya pemeriksaan 40 orang saksi dan adanya temuan hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara sebanyak Rp. 320.700.00” ungkaspnya Kasat Idham Syukri.S.Pdi diaula Multifungsi Satuan Reskrim senin (20/03/2017)
Dikataknnya, Melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan kadispora konut itu maka penyidik setelah melalui gelar perkara menyimpulkan bahwa nasruddin layak dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana rutin dispora tahun 2014 lalu.
” Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin dispora konut .” Kata kasat reskrim polres konawe,AKP.Idham Syukri.S.Pdi
Lanjut mantan kasat Dalmas polres bombana ini, berjanji akan memanggil mantan kadispora ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih selanjutnya, “Dalam waktu dekat akan kami panggil mantan kadis ini” terangnya
Dalam kasus korupsi ini pihak bendahara telah mengembalikan sebasar Rp.15 juta pada negara,namun separuhnya belum dilakukan pengembalian.” bendahara juga sudah mengembalikan sebanyak 15 juta. ” Tutupnya
Reporter : Randa
Editor : Redaksi