KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Syahrul (18) dan Tajrin (23) warga Desa Raoda, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Mereka ditangkap oleh personil Polsek Lasusua usai melakukan pembakaran lahan di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua pada Kamis,(26/10/2017) yang merambat hingga ke kawasan Hutan Lindung (HL).

Kapolsek Lasusua, IPDA Jamarin Rice SH, menjelaskan kedua pemuda tersebut melakukan pembakaran lahan untuk di jadikan kebun merica dengan cara mengumpulkan kayu kering, dan daun – daun kemudian di bakar dengan mengunakan korek gas.
“Api cepat membesar dan tidak bisa di padamkan kedua pemuda tersebut sehingga menjalar ketempat yang lain, ” ungkap IPDA Jamarin Rice,SH kepada Wartawan Kalosara News
Kata IPDA Jamarin Rice SH, Karena kelalaian mereka membakar hutan yang masuk dalam kawasan hutan lindung, keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka.
“ Mereka ini di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf D UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 108 jo pasal 09 ayat (1) huruf H UU nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar ” Kata IPDA Jamarin Rice SH
Dengan kejadian itu, mantan Kapolsek Kecamatan Kodeoha ini menghimbau kepada semua masyarakat Kolaka utara ( Kolut ) khususnya di Desa Totallang untuk tidak membakar lahan di kebun mereka pada saat musim kemarau.
Dikatakannya. Karena pada saat sekarang, untuk mencegah terjadinya kebakaran yang bisa membakar tanaman milik warga lain. ” Ingat anda membakar 1 jam, penantian penjara selama 15 tahun belum lagi denda miliyaran ” tutup IPDA Jamarin Rice,SH.
Reporter : Bahar
Editor : Redaksi