
KALOSARA NEWS.COM – Pihak Reskrim Polres Konawe tinggal menunngu hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan status hukum Muh. Ichsan Saranani selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe. terkait dugaan korupsi anggaran Kelompok Usaha Bersama (Kube) serta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada tahun 2015 lalu.
Kapolres Konawe melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,AKP.Idham Syukri,S.Pdi menuturkan, pihak Reskrim, Unit ll Tipikor terus mendalami dugaan korupsi yang melilit Kadis Sosial dengan inisial IS sampai tuntas.
untuk saat ini Kata Idham, penyidik sudah turun ke lapangan bersama BPKP melakukan audit dan menghitung kerugian keuangan negara.” Unit ll sudah ke lapangan bersama BPKP, tinggal kita tunggu hasil audit,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2017)
Mantan Kapolsek Bombana ini menuturkan, setelah ada hasil audit baru bisa diketahui berapa banyak nilai kerugian negara pada tiga item kegiatan dimaksud.
Setelah itu Reskrim akan melakukan gelar perkara apakah layak ditingkatkan ke penyidikan dengan berpegang pada Standar Operasi Penyidikan (SOP).” Setelah ada hasil audit baru kita gelar perkara dengan mengacu pada SOP,” pungkasnya.
Adapun kegiatan yang akan diaudit BPKP yakni kegiatan Kelompok Usaha Bersama (Kube) serta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang teriindikasi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Reporter : Nasrun
Editor : Randa