Polres Konawe Amankan IRT Kurir Shabu

Avatar
(Foto Randa - Tersangka F alias P (27) (baju Kuning) Kasat Reskrim AKP Idham Syukri (Depan Kiri) Kapolres Konawe, AKBP. Jemi Junaidi (Tenga) Kasat Narkoba IPTU Ramis,A Pomalingo.SH )

KALOSARA NEWS.COM – Ibu satu anak ini F alias P (27) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah tertangkap oleh Satuan Res Narkoba Polres Konawe. F yang berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap bersamaan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,74 gram di Kelurahan Tuoi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,Sultra Kamis (26/01/2017).

Kapolres Konawe, AKBP. Jemi Junaidi menuturkan, penangkapan tersangka ini bermula adanya laporan dari warga bahwa pelaku inisial F sering melakukan penyalagunaan narkoba di rumah orang tuanya.

” Dari informasi itulah anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya lima buah plastik bening yang beisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku,” Kata Jemi Senin, (30/1).

Berita Terkait : Polisi Berhasil Bekuk Curanmor, 6 Unit Motor Diselamatkan

Dikatakannya, selain menangkap pelaku, Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan sepuluh macam alat bukti diantaranya, timbangan digital, satu buah korek api gas, uang tunai sebesar tiga ratus ribu, dua buah birek, satu jarum sumbu, 34 Sachet bening kosong, dua buah pipet warna putih, lima buah pipet bening, satu buah potongan pipet bening, satu buah Hand Phone.

” Sementara Alat bukti yang diduga jenis sabu-sabu yang berada dalam lima buah plastik bening, kami telah bawah ke laboratorium Makkasar untuk mengecek keasliannya,” Jelas Jemi yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Idham Syukri dan Kasat Narkoba IPTU Ramis,A Pomalingo.SH

Katanya, dari keteraangan pelaku barang tersebut didapatkan dari kota makkasar. Saat ini Polres Konawe terus melakukan koordinasi guna mengungkap bandar-bandar lainnya di Konawe yang belum terungkap. Pelaku juga mengaku telah mengkonsumsi barang tersebut selama dua tahun dan mengedarkannya selama satu tahun,” lanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 148 dan UU RI No 35 tentang Narkotika jenis sabu. ” Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 6 miliar.” tutupnya

Reporter : Muh.Randa
Editor : Redaksi