Polres Konawe Didesak Selesaikan “ Hutang Lama” Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Konut

KONAWE – kalosaranews.com, – Dua tahun lamanya laporan terkait kasus dugaan ijaza palzu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Jefri Prananda mengendap di meja penyidik Satrekriminal (Satreskrim) Polres Konawe.

Laporan tersebut masuk tertanggal 7 Juni 2014 dengan nomor registrasi STPL/117/VI/2014/Sultra/ResKonawe/SPKT. Namun hingga saat ini belum ada ujung pangkalnya. Atas dasar itu puluhan massa yang tergabung dalam barisan Garuda Muda Konawe Utara mendatangi  Mapolres Konawe mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut?

Menurut Rolansyah salah satu koordinator massa, bahwa tidak ada alasan penyidik untuk menangguhkan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pasalnya bukti pendukung untuk menjerat politisi asal Partai Demokrat ini sudah memenuhi unsur pidana.

“Surat Kepala Kopertis wilayah IX nomor 1803QK/xS1.02/2015 bahwa saudara terlapor (Jefri) tidak terdaftar. Dan pihak Kopertis siap diapanggil untuk memberikan keterangan,”tuturnya, kemarin (2/5).

Kemudian, tambah dia, yang bersangkutan berdasarkan surat pernyataan Kemendikti Nomor 420/B/LL/2015 bahwa tidak terdaftar dalam pangkalan data perguruan tinggi swasta.

“Dipertegas pula surat dari Universitas Hasanuddin Fakultas Hukum Jefri Prananda masih terdaftar sebagai mahasiswa pada 2010 dan sampai saat ini belum pernah mengambil surat keterangan pindah (integrasi) ke perguruan tinggi lain. Sehingga kami meminta penyidik untuk segera menuntaskan perkara hukum ini,”paparnya.

Jefri merupakan mahasiswa Unhas Makassar yang disanksi Drop Out (DO). Namun belakang memiliki ijasah dari Universitas Satria Makassar.

Sementara Kapolres Konawe, Anjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jemi Junaidi yang menemui massa mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih konsisten menjalankan tugas dan fungsinya. Berkait kasus Jefri Prananda, lanjut dia, saat ini penyidik masih terus berupaya mengungkap pelanggaran pidananya.

“Minggu depan laporan kasus ini akan kita gelar perkara. Dan saya undang teman-teman (pendemo) untuk hadir. Karena dalam gelar perkara nanti akan ada hasil dari kerja polisi dalam kasus ini,” tandasnya.

Dikatakan, keterlambatan perkara tersebut karena pihaknya masih mengejar dan menganalisa dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Baik yang sumbernya dariperguruan tinggi, Dikti maupun KPUD. Karena di KPUD Konut terdapat berkas pendaftaran Caleg yang bersangkutan.

Sementara Kasat Reskrim, AKP Yunar Hotma Parulian Sirait mengaku, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah ini. Dan menurutnya pihak rektorat ijasa itu asli, namun prosesnya yang tidak prosedural. “Tinggal pemeriksaan ahli. Dan berkasnya sudah rampung. Minggu depan gelar perkara dilakukan. Bukan karena nanti adanya dominstrasi ini, tetapi memang lebih awal sudah diagendakan,”jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam kasus perkara hukum ini, pihaknya runing untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Penulis : Randa

Editor: Redaksi