KABUPATEN KONAWE- SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Sebanyak 1350 botol minuman keras (Miras) pabrikan dan 1600 Liter miras oplosan (pongasi) hasil sitaan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan sejak 22 November hingga 21 Desember 2017 dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe pada Sabtu (23/12/2017).

Pemusnahan itu dilakukan di depan Polres Konawe serta dihadiri sejumlah jajaran anggota Polres Konawe, unsur TNI, Perwakilan Dinas Kesehatan dan tokoh masyarakat.
“Menjelang perayaan natal dan tahun baru, kami gencar melakukan operasi di berbagai tempat. Hal ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yang kerap berawal dari miras,” ujar Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar.
Di tempat itu, AKBP Muh Nur Akbar juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Bila mengetahui adanya peredaran miras untuk segera melaporkannya. Sebab sejumlah tindakan kriminal seperti pencurian,pencabulan, dan kejahatan lainnya berawal dari minuman keras.
“Kepada masyarakat untuk membantu memberantas peredaran miras demi menciptakan kondisi yang aman. Kita harus berani membersihkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, berbagai bentuk kekerasan dan penyakit masyarakat.” Harap AKBP Muh Nur Akbar
Reporter : Randa
Editor : Redaksi