
KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Kepolisian resort Kabupaten Konawe rabu (14/06/2017) pukul 12 : 00 wita bertempat di depan mako Polres Konawe menggelar press konferensi pers terkait pengungkapan beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Konawe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, SIK yang didampingi oleh Wakapolres Konawe Kompol Derry Indra, SIK, Kasat Reskrim IPTU Ismail Pali, SH dan Kapolsek Wawotobi IPTU Saftu Dirman
Kapolres Konawe AKBP jemi Junaidi, SIK menyampaikan, pihaknya telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor serta kasus pencurian ternak, veleg dan infocus.
” untuk kasus curanmor kami mengamankan dua orang tersangka dengan empat barang bukti yang berinisial MK 20 tahun, alamat kelurahan kasipute Kecamatan Wawotobi, Konawe. Atas Nama J alias K umur 35 tahun pekerjaan wiraswasta.” Ungkap Jemi Junaidi
Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan, satu unit kendaraan jupiter mx, satu unit honda revo warna hitam, satu unit honda revo warna ungu, satu unit kendaraan yamaha fiz R.
Lebih lanjutnya, terkait dengan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di SMA 1 Unaaha, pihak kepolisian mengambil tersangka di Polres Masamba, Sulawesi Selatan.
Sedangkan untuk kasus pencurian ternak dan veleg, ia mengklaim pengungkapan kasus tersebut dengan cara yang terbaik .
“Kami mengungkap dengan cara terbalik, berawal dari pencurian peleg, kemudian pencurian ternak, kenapa dibilang terbaik, karena kami mengungkap laporan yang terakhir yakni pencurian ternak, setelah itu beralih ke pencurian peleg. Ternyata dari hasil pengembangan dari kedua kasus tersebut pelakunya pada orang yang sama, kasus tersebut dari Polsek Wawatobi. ” jelasnya
Untuk kasus pencurian peleg, polisi berhasil mengamankan empat buah peleg inova beserta bannnya, sementara untuk ternak satu ekor kambing jantan, satu unit mobil xenia dan satu utas tali nilon. Tersangka Upik, sementara pelaku yang masih dalam pengejaran polsi yakni, Akbar (DPO) , Rian (DPO) dan Ammang
Terkait adanya pelaku yang di tembak, Kapolres Konawe menuturkan, pelaku merupakan residivis telah beberapa kali keluar masuk penjara, pelaku juga saat akan ditangkap berupaya melarikan diri, sehingga dengan tindakan itu pelaku dilumpuhkan dengan tima panas.
” kasus curanmor yang bersangkutan residivis, baru keluar dari lapas kemudian melakukan kembali. ” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku curanmor, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
- Reporter : Randa
Editor : Redaksi