Polsek Sampara Bekuk Tersangka Penganiayaan

Ketgam : Timsus saat menangkap tersangka Idil alias Wahab ( Kaos Netheland)/ Foto AF
Ketgam : Timsus saat menangkap tersangka Idil alias Wahab ( Kaos Netheland)/ Foto AF

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Kepolisian sektor sampara berhasil menangkap seorang lelaki atas nama Idil alias Wahab (43 tahun), warga Desa Polua Kecamatan Sampara, Kabupaten  Konawe, Sulawesi Tenggara. Senin (04/09/2017) sekira pukul 23.30 wita.

Tersangka merupakan salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada saat hiburan lulo umum di Desa Polua Kecamatan Sampara, Minggu (13/8/2018) lalu. Idil alias Wahab ditangkap berdasarkan laporan yang diberikan oleh korban a.n Juspin dengan nomor laporan polisi : No.pol / 22 / K / VIII / 2017 / Polsek Sampara, tanggal 13 Agustus 2017.

Peristiwa ini berawal pada saat korban bersama istrinya menghadiri acara pesta dengan hiburan lulo  umum pada hari sabtu (12/8/2017). Sekitar pukul 24.00 wita korban bersama istrinya an. Misriani hendak pulang tiba2 tersangka datang menahan korban lalu berkata

” Bos jangan dulu pulang “, korban menjawab ” kenapa ka “, kemudian tersangka langsung memukul korban dari arah samping, kemudian teman tersangka yang lain langsung datang membantu tersangka memukul dan menendang korban secara bekali kali pada bagian kepala dan badan bagian belakang hingga korban terjatuh.

 

Ketgam : Timsus saat menangkap tersangka Idil alias Wahab ( Kaos Netheland)/ Foto AF
Ketgam : Timsus saat menangkap tersangka Idil alias Wahab ( Kaos Netheland)/ Foto AF

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri, bengkak pada kepala bagian belakang serta luka memar pada badan bagian belakang.

Atas laporan tersebut unit reskrim Polsek Sampara melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap para tersangka.

Pada hari Senin (04/09/2017) sekitar pukul 21.00 wita, berdasarkan informasi keberadaan tersangka, tim khusus gabungan polsek Sampara di bawah pimpinan Kanit Reskrim polsek Sampara AIPTU Rahmad Hidayat berangkat ke Desa Polua untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul 22.30 wita timsus gabungan menemukan tersangka sementara mengonsumsi alkohol. Pelaku ditemukan di depan rumah bersama beberapa pemuda. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung di bawa ke mako polsek Sampara.

” Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolsek Sampara  untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut “,ungkap Kanit Reskrim polsek Sampara, AIPTU Rahmad Hidayat.

Reporter : FA

Editor : Redaksi