
KALOSARA NEWS. COM – PT. Usaha Kita Kinerjatama (PT.UKK) disebut sebut perusahaan yang kebal hukum di Kabupaten Konawe. Perusahan yang bergerak dibidang aspal ini diduga kuat telah melakukan operasi tanpa memiliki izin yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.
Mencuatnya ke bobrokan perisinan PT.UKK ditengarai adanya aksi yang dilakukan oleh Forum Masyarakt Sipil (Formasi) Konawe pada hari senin (20/03/2017) aksi yang mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab.Konawe Polres Konawe untuk melakukan pemberhentian operasi terhadap PT.UKK karena disinyalir telah beroperasi tanpa memiliki izin perusahaan yang lengkap.
Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kab.Konawe Burhan saat menerima masa aksi sangat memberikan apresiasi yang cukup baik dan menantang masa aksi untuk melakukan pelaporan secara hukum terhadap perusahan tersebut , karena apa yang masa aksi sampaikan terkait izin operasi PT.UKK benar adanya.
“ Perusahan ini saya anggap kebal hukum, saya bersama anggota dan satpol perna turun lapangan ternyata memang apa yang disuarakan itu juga yang ingin kami suarakan , apa yang disuarakan itu kami dukung, ” terang di hadapan masa aksi
Di tempat itu juga Ia sampaikan bahwa saat ini izin yang dikeluarkan untuk PT.UKK hanya izin pendirian bangnan (mes) yang berukuran 15×30 di luar itu kami belum mengeluarkan izin .
“ Izin yang kami keluarkan untuk PT.UKK hanya untuk pembangunan bangunan, terkait izin operasi hingga saat ini kami belum mengeluarkan, karena kami ketahui lokasi yang digunakan oleh PT.UKK bukan lahan untuk penambangan” tegasnya
Repoerter : Randa
Editor : Redaksi