KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Dugaan penipuan meminta fee proyek yang diduga dilakukan oleh Al Maaruf Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terus dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe.

Kapolres Konawe Muh.Nur Akbar,SH,.SIK,.MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zam Zam,SH memberikan perintah terhadap anggotanya untuk mengusut aduan penipuan yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Saya sebagai Kasat Reskrim perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan cara kita interogasi kepada pihak yang mengadu maupun yang teradu, ” ungkap IPTU Rahmat Zam Zam saat di konfirmasi oleh Wartawan di ruang kerjanya Rabu, (01/11/2017).
Mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kota Kendari itu berjanji tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Konawe.
BERITA TERKAIT :
“Intinya Saya sebagai Kasat Reskrim, jangan kan anggoata DPRD, siapa pun masyarakat yang mengadu kesini kami akan proses, karena kami kerja sacara professional,” tegas IPTU Rahmat Zam Zam
Kata IPTU Rahmat Zam Zam, setelah kita periksa cukup alat bukti sebagaimana pasal 378 KUHP kita akan tingkatkan ke sidik setelah itu kita akan naikan statusnya atau tetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita periksa semua alat bukti, kita akan tingkatkan sedik, setelah itu kita akan tetapkan tersangka, namun saat ini belum ada yang jadi tersangka belum proses sidik namun kasusnya masih lidik” tutupnya
Reporter : Januddin
Editor : Redaksi