KABUPATEN KOLAKA TIMUR-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Koltim Dr.Mustakim Darwis menyampaikan, berdasarkan instruksi menteri ATR/BPN , maksimal setahun setelah terbitnya persetujuan menteri sudah harus menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kata Mustakim, perintah ini keluar setelah adanya persetujuan substansi RTRW Koltim yang diserahkan oleh Dirjen Infrastruktur Kementrian ATR/BPN kepada Wakil Bupati Koltim Hj. Andi Merya Nur di Aula Prona lantai 7 Kementrian ATR/BPN.
“Persetujuan ini tertuang dalam surat nomor 3432//23.4/IX/2017, tertanggal 14 september 2017 pada hari Senin, (23/10/2017). Surat penyerahan tersebut sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan terkait RTRW.” terang Mustakim.
Dikatakannya, Selain Kolaka Timur penyerahan ini juga di berikan oleh Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pamalang , Kabupaten Alor NTT, Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Bima NTB, Kota Ambon, Kabupaten Nagekeo NTT serta Kabupaten Pali Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai arahan menteri ATR/BPN terjadi lima hal sebelum persetujuan RTRW yaitu, prioritas Nasional, Kehutanan , Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) , mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau perkotaan.
“Dari seluruh Daerah Otonomi Baru (DPB) seluruh indonesia baru 2 daerah RTRW nya yang di setujui yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Tlir),”terang Mustakim Darwis
Reporter : Irwandar
Editor : Redaksi