Saipul Jamil Kedua Terjadi Di Konawe

Di Cabuli sebanyak 10 kali, Bocah Ini Malu Masuk Sekolah

KONAWE – kalosaranews.com, – cerita soal pencabulan tidak ada henti-hentinya dibicarakan, meski pemerintah telah canangkan hukuman kebiri bagi para predator kelamin. nampaknya hukuman kebiri tak mampu meredahkan maraknya pencabulan.

Baru-baru ini hal yang di alami pedangdut Korban saipul jamil, juga di alami warga Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Korban DS (14 tahun), mengaku telah 10 kali di cabuli oleh Inisial KRD (43 tahun) yang merupakan tetangga rumahnya sendiri, siswa yang baru duduk dibangku kelas III Sekolah Menenga Pertama (SMP) daerah tersebut harus berhenti sekolah akibat tak mampu menahan malu akibat di cabuli.

Kata DS,awalnya dirinya kerap dihubungi via telpon oleh sang pelaku, dalam komunikasi tersebut, korban DS diminta menemani tidur oleh sang predator kelamin tersebut. ” awalnya saya selalu dihubungi dan diminta temani tidur dirumahnya, ” Tutur DS Anak Kelas III SMP itu pada wartawan

setelah si korban menemani tidur dirumah, sang predator itu meminta untuk berhubungan intim pada korban, sempat korban meronta-rontah namun di ancam akan dibunuh apabilah aib mereka itu diceritanya pada kolega DS. ” setelah saya temani tidur, begitu kami masuk kamar, tidak lama kemudian dia belai-belai rambutku serta merabah rabah tubuhku, sempat saya teriak, namun diancam akan dicekek kalau masih teriak, bahkan kalau saya melapor sama mamaku saya akan dibunuhnya” ungkapnya korban.

DS juga sering diberikan uang sebanyak Tiga Puluh Lima Ribuh Rupiah atau paling banyak lima puluh ribuh rupiah untuk membeli pulsa dan biaya ke sekolah. ” kadang kadang saya di kasih uang 35 ribuh atau 50 ribuh untuk beli pulsa atau uang jajan kesekolah” terangnnya

dalam perjalan tersebut Ds perna berencana menceritakan pada orang tuanya, namun malu apabilah ada yang mengetahui kalau dirinya berhubungan seperti itu, terlebih lagi dirinya perna di ancam akan dibunuh apabilah menceritakan semua itu pada koleganya. ” sebenarnya saya perna mau cerita sama mamaku, tapi saya malu apalagi saya perna diancam akan dibunuhnya” tuturnya

Ds mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali, namun tak tahan lagi DS melarikan diri dirumah pamannya, setelah mengetahui bahwa DS tak lagi tinggal dirumah kedua orang tuannya, pelaku datang mencari DS kerumahnya, namun DS tak berada di tempat, akhirnya pelaku melempari rumah DS dengan batu.

ibu DS yang tak tahu apa-apa, langsung keluar dan menanyakan pokok permasalahan kenapa rumahnya, dilempairi batu. tidak ada jawaban dari pelaku, pelaku ini hanya minta agar Ds segera pulang ke rumahnya.

Wegae 59 tahun yang sebelumnya tidak tahu pokok permasalahan, langsung ke rumah paman DS dan meminta Ds agar menceritahkan kejadian yang sebenarnya. setelah mendengar cerita DS, setelah mendengar cerita anaknya, Wegae ibu korban langsung ke mapolsek pondidaha dan melaporkan pelaku KRD dengan nomor laporan polisi no : 10/VI/2016/ polsek Pondidaha tanggal 2 Juni 2016.

” sebenarnya saya tidak tahu masalahnya, kok tiba-tibah rumahku di lempari batu, setelah selesai kejadian, saya langsung ke rumah adik saya tempat Ds tinggal, begitu saya tiba saya meminta pada DS untuk menceritkan kenapa KRD ini datang melempari rumah, dia cerita telah di sedomi sepuluh kali, dan di ancam akan dibunuh pelaku apabilah semua tercium sama warga Desa dunggua” tutur wanita separuh baya orang tua DS

wegae berharap agar penanganan kasus yang menimpah anaknya diselesaikan se adil-adilnya, serta pelaku dihukum sesuai UUD yang ada,” saya berharap agar laporanku itu bisa diselesaikan secepatnya, dan pelaku dituntut sesuai hukum yang ada.” tutupnya.

hingga berita ini terbit pihak Kepolisian Resort Pondidaha belum memberikan komentar, Kapolsek Pondidaha Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsir Nasir saat di hubungi via sms tidak memberikan jawaban. di telpon nomor handphonnya sedang tidak aktif. Kanit Reskrim Polsek Pondidaha Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nursalam Mago yang ditemui di kantornya selasa ( 14/06/2016), tak mau memberikan keterangan hukum soal adauan pencabulan tersebut apabilah atasannya tidak belum memberikan wewenang.

“saya tidak berani memberikan komentar apabilah atasan saya tidak memberikan izin” ucap Nursalam Mago. Terkait kebenaran berita itu, saat ini pelaku telah kami jadikan tersangka, ” memang benar ada aduan tersebut, saat ini pelaku kami telah jadikan tersangka” tutupnya .(Penulis :

Muh. Randa.

Editor : Redaksi)