KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Satuan Lalu Lintas Polisi Sektor (Satlantas-Polres) Kabupaten Kolaka Utara, mengamankan 90 pelanggar mengunakan e- tilang khususnya pengemudi roda empat dan dua dalam 3 hari operasi zebra 2017.
Kepala Satuan Lalu lintas ( KasatLantas ) Polres Kolaka Utara AKP Gunanto melalui Kanit Regiden, IPDA Ridwan SH, menjelaskan selama operasi Zebra berlangsung pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar Lalu lintas yang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Kata IPDA Ridwan , selama 3 hari ini pihaknya berhasil menindak 90 pelanggar menggunakan e – tilang yang di dominasi pengemudi roda dua dan empat.
“ Yang kedapatan melanggar aturan Lalu Lintas tidak akan kami beritoleransi siapapun dia, kalau melanggar kami tindak sesuai aturan yang berlaku, ” tegas IPDA Ridwan kepada wartawan Kalosara News.
Kata IPDA Ridwan, selain menindak pengendara roda dua yang tidak mempunyai SIM dan STNK Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kolut juga menindak pengendara roda dua yang tidak mengunakan pengaman kepala (Helm) yang berstandar (SNI).
“Kaca spion, veleg, ban kecil, serta knalpot brong, menerobos lampu merah, bagi pengendara roda dua tidak menjalakan lampu utama di siang hari dan berhenti serta parkir di rambu terlarang juga kami tindak tegas ” Kata IPDA Ridwan Sabtu, (05/07/2017).
Di tambahkannya IPDA Ridwan, dalam operasi zebra 2017 yang berlangsung selama 14 hari, bertujuan untuk membangkitkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya serta menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. “Terjadinya kecelakaan di jalan raya bermula pelanggaran lalu lintas. ” Tutupnya
Repoter : Bahar
Editor : redaksi