Sebuah Perspektif Dampak LGBT

Avatar

Oleh : Yayat Nurkholid

MAHASISWA S1 KEHUTANAN UHO & Sekum HMI Komisariat FAPERTA UHO

Negara Indonesia adalah satu satunya Negara yang berprinsip atau berasaskan pancasila. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang memiliki lima sendi utama tersebut berakar dari sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Dasar Negara itu sebagai filsafat.

Filsafat hidup yang bukan baru akan dibuat dalam kerangka kemerdekaan Indonesia, namun filsafat hidup yang memang sudah berakar urat dan mendarah daging (Soekarno, 1945). Dalam sebuah pidatonya soekarno telah menjelaskan bahwa dasar Negara itu tidak bisa jika hanya kerangka kemerdekaan yang baru, namun harus sebuah filsafat hidup yang itu memang telah lama menjadi pandangan bagi seluruh rakyat Negara indononesia, bahkan sebelum Negara Indonesia merdeka soekarno telah memikirkan hal itu. 

Pancasila tidak serta merta dijadikan sebagai landasan dasar Negara, namun pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara Indonesia karena telah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Negara Indonesia itu sendiri, yang dimana diketahui bahwa di Indonesia memiliki berbagai macam suku, budaya, adat istiadat, bahasa dan agama yang berbeda-beda.

Sehingga pancasila disusun dan dirumuskan sedemikian rupa agar masyarakat Indonesia dengan kebhinekaannya dapat bersatu dan hidup berdampingan dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang menerima pancasila sebagai dasar Negara karena mereka menyadari bahwa pancasila sangat relevan dengan kondisi Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam perbedaan.

Dengan perbedaan-perbedaan yang ada di Negara Indonesia pancasila memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat bahwa perbedaan tidaklah selalu membedakan secara mutlak, namun pancasila memberikan kedudukan yang sama bagi seluruh rakyat agar mereka saling menerima dan menghargai dalam berkehidupan di sebuah Negara karena didasari oleh kesadaran pancasila.

Di dalam lima sila pancasila memberikan kebebasan bagi seluruh rakyat dan memberikan kedudukan yang sama, tidak ada perbedaan kedudukan walaupun memiliki adat, budaya, bahasa dan agama yang berbeda, secara universal masyarakat Indonesia memiliki kebebasan dalam hidupnya.

Di dalam pancasila telah terangkum penjelasan terkait dengan hak-hak ataupun kewajiban masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat dengan kebebasan yang telah di atur sedemikian rupa dapat memilih dan menentukan pilihan hidupnya. Masyarakat menentukan segala sesuatu pilihannya yang dianggap dapat memenuhi kebutuhannya namun dengan pertimbangan dan batasan-batasan maupun ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam peraturan Negara Indonesia melalui rumusan dan penjelasan pancasila dan UU Dasar 1945.

Maka jika terdapat masyarakat yang mengambil atau menentukan haknya sesuai dengan keinginan namun melanggar daripada peraturan yang telah ditetapkan sudah tentu harus menerima konsekuensi sesuai dengan konstitusi atau hukum yang diterapkan berdasarkan ketetapannya.

Hak Asasi manusia diberlakukan di Indonesia semenjak Indonesia belum merdeka. Menurut prof. Dr. Bagir Manan yang terdapat dalam bukunya yang berjudul perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM, HAM di Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang). Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman HAM di Indonesia terus berjalan sesuai dengan pancasila.

Masyarakat yang kini mengikuti peradaban dan perkembangan zaman telah benyak mengalami perubahan baik perubahan pola hidup, pergaulan, pemikiran dan bahkan moralitas yang begitu mendasari hidup seorang manusia, kini telah terkontaminasi oleh perkembangan zaman.

Moralitas masyarakat di Indonesia kini mengalami penurunan yang begitu signifikan dibandingkan masyarakat Indonesia di era-era sebelumnya. Masyarakat yang kini sering disebut sebagai masyarakat atau generasi millennial bukan semakin memiliki kecerdasan yang tinggi justru mengalami kerusakan moral yang begitu memilukan. Bagaimana tidak, tingkatan umur manusia kini tidak menjamin lagi bahwa masyarakat tersebut memiliki kepribadian yang baik, bukan hanya tingkatan taraf hidup perekonomian yang membuat masyarakat banyak melakukan tindakan pidana melainkan seluruh tingkatan umur masyarakat telah sering mengalami kasus yang itu mencirikan betapa rusaknya moral masyarakat.

Berbagai kasus pembunuhan, pemerkosaan, perselingkuhan, narkotika, miras terjadi dimana mana dan tidak memandang telah seberapa dewasa umur mereka, terlebih lagi saat ini yang sedang marak diperbincangkan dimana mana yaitu terkait dengan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). LGBT merupakan suatu hal yang mencirikan kerusakan moral suatu masyarakat yang melakukan hal tersebut, bahkan tidak sedikit masyarakat yang menginginkan hal tersebut agar di legalkan secara hukum.

Dalam pasal 1 butir 1 UU No.39 Tahun 1999 yang berbunyi, “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh Negara, Hukum Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia”.

Dari UUD tersebut telah menunjukan bahwa hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak asasi yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Allah SWT menciptakan makhluk secara berpasanga pasangan, begitu juga manusia yang diciptakan berpasang pasangan (laki-laki dan Perempuan) sehingga hakikatnya manusia itu hanya bisa melakukan hubungan intim hanya dengan lawan jenisnya dan itupun telah diatur baik dalam UU ataupun agama yaitu melalui proses pernikahan.

Jika kelompok LGBT menganggap bahwa haknya atas LGBT itu harus dibebaskan maka hal tersebut telah melanggar HAM itu sendiri dan bahkan telah menyalahi pancasila sebagai asas Negara. HAM adalah sejumlah hak yang melekat pada tabiat pribadi manusia dan justru karena kemanusiaan nya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapapun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaan nya (G.J. Wolhots). Dari pengertian ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang bersifat universal dan membuktikan hakikat kemanusiaan nya.

Dan para kaum LGBT sudah menyalahi itu, bahwa hubungan LGBT tidak lagi menunjukan bagaimana hakikat manusia secara universal bahkan hal tersebut menunjukan rendahnya harkat martabatnya sebagai manusia. Manusia sebagai makhluk yang memiliki akal tidak semestinya melakukan hal tersebut.  LGBT merupakan suatu tindakan yang mencirikan kecacatan moral dan tidak berpendirian secara hakiki.

LGBT merupakan suatu penyakit yang merasuki psikologi seorang manusia sehingga memiliki kelainan dari umumnya seorang manusia baik pria maupun wanita. LGBT tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan hidup masyarakat yang menimbulkan keresahan namun akan berdampak kepada moral dan etika secara luas terkhusus bagi para generasi penerus. Jika LGBT ini terus bergerak sampai ke di tatanan masyarakat luas maka para pemuda, khususnya para pelajar akan memiliki rasa ke ingin tahuannya terhadap hal tersebut dan seiring berjalannya waktu akan terpengaruh dan mengikuti jejak para LGBT tersebut. Hal ini semestinya perlu untuk di selesaikan dengan waktu yang cepat sebelum menjalar keseluruh tatanan masyarakat luas.

Negara Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia memiliki potensi dan sumber daya manusia yang begitu menjanjikan bagi Negara untuk menjadi sebuah Negara yang maju dalam peradabannya serta mampu menjadi Negara yang memiliki pengaruh bagi Negara lain.

Semenjak berlangsungnya MEA Negara Indonesia belum mampu bersaing dalam hal persediaan SDM yang berkualitas, masih banyak masyarakat yang mampu bersaing dalam kehidupannya terkhusus masyarakat yang hidupnya berada di daerah pedesaan, angka pengangguran masih begitu besar. Dari besarnya angka pengangguran berdampak dan berkaitan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia seperti perampokan, pembunuhan, pencurian, dan lain-lain.

Belum lagi dampak dari korupsi di Indonesia yang menyebabkan penurunan perekonomian masyarakat. Sehingga masyarakat terkhusus pemerintah harus memikirkan agar bagaimana di tahun-tahun yang akan datang dapat meminimalisir akan terjadinya pelanggaran hukum. Meminimalisir hal tersebut dapat dilakukan dengan mempersiapkan SDM melalui pemberian fasilitas guna meningkatkan kualitas SDM. Dengan meningkatnya kualitas SDM maka kriminalitas di Indonesia akan berkurang.

Sesungguhnya SDM sangatlah mempengaruhi peradaban secara universal. Jika SDM yang dimiliki sebuah Negara memiliki kualitas yang tinggi maka Negara tersebut akan memiliki peradaban yang baik, namun sebaliknya. Jika masyarakat yang dimiliki Negara tersebut memiliki tingkat kualitas SDM yang rendah maka tingkat peradaban yang terjadi begitu rendah pula.

Selain daripada masyarakat Indonesia yang harus bersaing dengan MEA, Indonesia juga di prediksi akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2020-2035. Bonus demografi adalah lonjakan atau peningkatan umur produktif, dimana umur produktif mencapai 70 % dibandingkan umur non-produktif yang hanya berjumlah 30%. Jika bonus demografi benar terjadi di Indonesia maka tantangan masyarakat dan Negara semakin besar dalam menghadapi berbagai problematika hidup di Indonesia.

Lantas jika masyarakat hari ini di sibukkan dengan permasalahan LGBT yang berkepanjangan bagaimana masyarakat mampu untuk menghadapi berbagai tantangan perkembangan zaman yang dapat mempengaruhi di segala penjuru aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Oleh sebab itu dari tulisan ini penulis mengajak kepada seluruh tatanan generasi penerus bangsa untuk menanggapi dan mengambil sikap atas LGBT agar hal tersebut tidak berpengaruh besar terhadap ke berlangsungan hidup di masyarakat. Selain itu sebagai generasi penerus harus  mendasari diri dengan prinsip hidup membangun dan prinsip kemandirian hidup yang dilandasi oleh dasar Negara pancasila, agar bagaimana dari individu-individu yang memiliki kualitas yang tinggi dapat membawa Negara kearah yang lebih baik.

Saat ini bukan lagi waktunya untuk terus terkungkung dalam sebuah permasalahan yang dapat menghambat perkembangan, namun bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan tepat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menuju kearah yang jauh lebih baik. (***)