Ragam  

Sekda Koltim Tanggapi Soal Wacana Perda Pelarangan Merokok

KABUPATEN KOLAKA TIMUR-SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Syamsul Bahri Madjid  sementara mempelajari  tempat tempat yang tidak diperbolehkan merokok sebelum di tuangkan kedalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketgam : Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Syamsul Bahri Madjid

“Terkait rencana pelarangan merokok  yang akan di perdakan di lingkungan Pemkab, kami masih melihat dulu apakah itu berlaku hanya dilingkungan pemkab ataukah juga bisa  di tempat-tempat lainya.” Kata Syamsul Bahri, Kamis, (19/04/2018).

Menurut  Syamsul Bahri, penerapan untuk tidak merokok  di tempat umum merupakan upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan agar tetap terjaga dari polusi udara, sebab ia menilai asap rokok sangat berbahaya bagi perokok yang  fasip ketimbang perokok yang aktif.

“ Justru yang tidak merokok ini lebih bahaya dari pada yang perokok, apalagi kalau sampai menghisap asap rokoknya. “ kata Syamsul Bahri

Selain pelarangan merokok tersebut, Syamsul Bahri  yang baru-baru di lantik sebagai penjabat Sekda Kab. Koltim menekan kan  kedisiplan pegawai dilingkup Pemda Koltim.  

“Menjelang HUT Koltim ke-5 hal yang paling utama kedepanya adalah kedisiplinan pegawai serta pelayanan harus di dahulukan dan saya kira selama ini pun sudah di lakukan,” ungkapnya

Reporter : Irwandar