KABUPATEN KOLAKA TIMUR-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Syamsul Bahri Madjid sementara mempelajari tempat tempat yang tidak diperbolehkan merokok sebelum di tuangkan kedalam Peraturan Daerah (Perda).

“Terkait rencana pelarangan merokok yang akan di perdakan di lingkungan Pemkab, kami masih melihat dulu apakah itu berlaku hanya dilingkungan pemkab ataukah juga bisa di tempat-tempat lainya.” Kata Syamsul Bahri, Kamis, (19/04/2018).
Menurut Syamsul Bahri, penerapan untuk tidak merokok di tempat umum merupakan upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan agar tetap terjaga dari polusi udara, sebab ia menilai asap rokok sangat berbahaya bagi perokok yang fasip ketimbang perokok yang aktif.
“ Justru yang tidak merokok ini lebih bahaya dari pada yang perokok, apalagi kalau sampai menghisap asap rokoknya. “ kata Syamsul Bahri
Selain pelarangan merokok tersebut, Syamsul Bahri yang baru-baru di lantik sebagai penjabat Sekda Kab. Koltim menekan kan kedisiplan pegawai dilingkup Pemda Koltim.
“Menjelang HUT Koltim ke-5 hal yang paling utama kedepanya adalah kedisiplinan pegawai serta pelayanan harus di dahulukan dan saya kira selama ini pun sudah di lakukan,” ungkapnya
Reporter : Irwandar