KABUPATEN KONAWE- SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Kejaksaan Negeri Konawe, akhirnya menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, H.Ridwan Lamaroa usai ditetapkan sebagai tersangka pada 07 Februari 2018 lalu, dalam kasus dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP), dana Ganti Uang (GU) dan dana Langsung (LS) senilai Rp2,3 Milyar pada tahun 2013 lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Selain H.Ridwan Lamaroa yang di tahan oleh jaksa, H. Gunawan yang merupakan mantan bendahara Diknas tersebut juga ikut di tahan. Kedua tersangka tersebut kini telah diititipk di rutan kelas II di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.
“Dimulai pemeriksaan dari jam 10 : 30 Wita, sampai 15 : 30 wita, kami melakukan penahan kedua tersangka, yaitu, Ridwan Lamaroa dan H.Gunawan. ” Ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe, Sahrir Kamis, (03/05/2018) sekitar pukul 05 :21 wita.
Sahrir menjelaskan, penahanan mantan kepala dinas pendidikan dan mantan bendahara itu akan berlangsung selama 20 hari.
“Kalau memang berkas belum rampung menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami akan memperpanjang penahanannya. Untuk waktu penahanan ini terhitung dari 3 Mei 2018 sampai 22 Mei 2018.” Jelas Sahrir
Reporter : Rj