Semena-mena, Kades Ulondoro Terancam di PTUN-Kan

Avatar
(ilustrasi PTUN)

KABUPATEN KONAWE TIMUR – KALOSARA NEWS.COM : Pergantian perangkat Desa Ulondoro Kecamatan Aere yang dilakukan secara sepihak oleh Kades terpilih Samsul Bahri menuai polemik. Pasalnya kades terpilih Syamsul Bahri melakukan pergantian yang diduga tidak sesuai dengan prosedur serta mengabaikan Undang Undang dan Peraturan Daerah.

Amir mengungkapkan, apa yang dilakukan syamsul bahri sungguh tindakan sewenang wenang dan terindikasi mengabaikan undang undang desa serta peraturan daera. ” melakukan pergantian perangkat desa lama tanpa proses perekrutan dan di lakukan secara serentak, dampaknya proses pemerintahan di Ulondoro tak berjalan maksimal, ” Ungkapnya Amir rabu (13/07/2017) mantan Sekdes Ulondoro

Menurut Amir, pergantian aparat desa yang dilakukan syamsul itu ilegal dan melanggar UU desa no 6 tahun 2014 serta peraturan daerah. Mereka juga mempertanyakan pencairan Dana Desa (DD) yang menggunakan SK baru yang merupakan SK cacat Hukum.

” menurut kami SK aparat desa lama itu masih sah, karena mereka belum di ganti sesuai mekanisme, kami sudah melaporkan hal tersebut kepada asisten 3 pemkab Koltim dan akan segera di tindak lanjuti, kalau tidak ada penyelesaian, kami akan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) kan kades ulondoro. ” Pungkas amir yang juga pengurus LEM Sejahtera Koltim ini.

Terkait dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Kolaka Timur (Koltim) Irwansyah mengatakan, Desa Ulondoro jika benar kades terpilih melakukan pergantian perangkat desa tanpa melalui proses perekrutan sesuai undang undang desa no 6 dan peraturan daerah. Ia bisa di katakan pelanggaran administrasi, jadi para kades yang terpilih seharusnya tidak serta merta langsung melakukan pergantian perangkat desa tanpa dasar yang kuat.

” Bisa melakukan pergantian bila perangkat lama melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri, kemudian yang terjadi di Ulondoro perlu kita kroscek lagi apakah sudah ada SK pergantian perangkat lama atau belum, kalau hal itu tidak ada, maka pihak yang dirugikan dalam hal ini perangkat desa lama yang SKnya sah, bisa melaporkan ke polisi karena diduga sudah masuk rana pidana yang di lakukan syamsul bahri kades ulondoro,” terangnya yang di wawancarai Via telpon oleh wartawan media ini seraya mengintruksikan kepada Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kolaka Timur untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

” Saya selaku anggota komisi satu, menginstrusikan kepada BPMD Koltim terkait Desa Ulondoro Kec, Aere untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai, sebelum pihak perangkat lama mem PTUN kan, pihak BPMPD Koltim jangan membiarkan hal seperti ini terjadi lagi. ” Tutupnya

Reporter : Irwandar
Editor : Randa