Ragam  

Sempat Bersitegang, PLN Segera Ganti Rugi Tanah Yang Dilintasi SUTT Listrik

Avatar
Foto : Sosialisasi PLN di Kecamatan Besulutu / Firmasnsya/ KalosaraNews

KABUPATEN KONAWE – KALOSARA NEWS.COM : Rumah warga yang telah dilintasi kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) akan segera diberikan konpensasinya oleh Pelayanan listrik cabang PLN Sul-SelBar.

Sumarto Iksan mengatakan, jika administrasi telah terpenuhi dalam 4 hari pihaknya akan langsung melakukan kegiatan penebangan di lokasi Run way SUTT di Kecamatan Besulutu.

Untuk pembayarannya Tim sosialisasi Pihak dapat Selesai 1 minggu pasca penebangan dan perhitungan Tanaman kategori pleksibel dan timpahan.” Ungkapnya saat di temui usai kegiatan sosialisasi ( 05/07/2017).

Ia menerangkan, jika klasipikasi tanaman terbagi 4 kategori yaitu. Bibit, kecil, sedang dan besar. Sedang untuk nilai pada jenis jenis nanaman dirinya menggunakan draf harga Yang di keluarkan kantor jasa penilai publik (KJPP).

” Untuk berkas administrasi tanah pihak PLN meminta kepada semua pemilik lahan untuk menyiapkan sendiri dengan berkordinasi kepada pemerintah setempat, di karenakan proses pembayaran melaui jalur transfer kerekening masing-masing, maka untuk warga yang tidak memiliki rekening Bank BNI dapat meminta bantuan kepihak PLN Sul-Selbar yang terlibat pada kegiatan ini.” teranya

Ia menjelaskan, untuk proses perhitungan tanaman pihak PLN akan melakukannya dua kali pertama menghitung tanaman pleksibel/ukuran besar dan tinggi yang dapat di tarik ke kiri atau kanan dan yang kedua adalah Timpahan dari tanaman pleksibel yang telah tertebang.

Dalam pantauan wartawan media ini, kegiatan Sosialisasi pembebasan jalur SUTT yang di lakukan di Kecamatan Besulutu di hadiri masyakat, pemilik lahan, pihak PLN Sul-SelBar, POLRI, TNI, TIM TP4D Kejati Sultra dan pemerintah setempat.

Dalam diskusi tersebut, cukup ramai serta alot, hal itu dikarenakan banyaknya masyarakat yang ingin mempertanyakan kejelasan ganti rugi. Pada klasipikasi tanaman dan besaran harga pada jenis jenis tanaman, Administrasi Tanah, proses perhitungan tanaman pada lahan, dan pembayaran ganti rugi.

Reporter : firmansyah
Editor : Randa