KABUPATEN KONAWE-SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar Bonte berjanji akan mempolisikan jika ada yang mengatakan Musda ke XIV KNPI Kabupaten Konawe itu ilegal.

“Saya ingin tegaskan, jika ada KNPI diluar KNPI konstitusional ini, kemudian mengatakan bahwa hasil-hasil yang di keluarkan oleh KNPI di Konawe adalah ilegal, maka kami akan menuntut hukum, karena itu merupakan penistaan organisasi, “ tegas Ketua KNPI Sultra, Umar Bonte, usai melantik pengurus KNPI Konawe yang di nahkodai Fachry Pahlevi Konggoasa.
Umar Bonte menuturkan, hasil kongres Papua yang melahirkan kepengurusan Rifai Darus yang didukung adanya SK Kemenkumham tahun 2015 itu sudah tidak berlaku lagi.
BERITA TERKAIT :
Hal itu, kata Umar Bonte, adanya hasil kongres luar biasa di Jakarta pada 2016 dan adanya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang baru untuk kepengurusan Fahd A Rafiq yang terpilih secara aklamasi.
“KNPI itu cuman satu, tidak ada versi-versi, KNPI yang ada di Indonesia ini dipimpin oleh Fahd A Rafiq Ketua Umum DPP KNPI,” kata Umar Bonte.
BERITA TERKAIT :
Umar Bonte meminta untuk tidak ada lagi yang menglaim jika ada KNPI A dan KNPI B, sebab dengan adanya SK Kemenkumham yang baru, secara otomatis pengurusan yang lama sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi SK Kemenkumham 2015 itu telah gugur dengan sendirinya, dengan keluarnya SK Kemenkumham yang baru, karena itu, jangan ada lagi pihak-pihak yang mengklaim ada KNPI A dan Ada KNPI B.” tutup Umar Bonte Senin, (23/10/2017) di salah satu hotel di Unaaha.
Reporter : Randa
Editor : Redaksi