Bombana – KalosaraNews.com – Sekolah Menenga Pertama Negeri ( SMPN ) 22 Lantari Jaya memberikan pembinaan dan sosialisasi sekolah tanpa asap rokok, hal itu bertujuan untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok sesuai permendikbud No.82 tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala sekolah SMPN 22 Lantari jaya , I Ketut Sukerana menuturkan. Sosialisasi dan koordinasi kepada guru maupun siswa dan seluruh warga sekolah merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan guna mengefektifkan penerapan permendikbud No.64 dan 82 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan sekolah.
” Kemendikbud sendiri melalui Peraturan menterinya berusaha mewujudkan suasana yang baru serta menyegarkan iklim belajar mengajar disekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan rasa aman, nyaman, dan gembira. Ini semua tidak lain merupakan wujud nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara . ” tuturnya
Kata Dia, dengan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan serta menyikapi permendikbud tersebut, SMPN 22 Lantari Jaya Kab.Bombana telah merespon, bukan hanya kepada warga sekolah tetapi juga dengan komite sekolah dan masyarakat sekitar sekolah agar peraturan tersebut bisa terlaksana dengan baik.
” Lingkungan yang aman ,nyaman dan sehat adalah sebuah keadaan ideal yang menjadi dambaan siapa saja , begitu juga dengan lingkungan sekolah. Pemerintah melalui kemendikbud juga mengamini hal tersebut dengan mengeluarkan permendikbud no.64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah dan permendikbud no.82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.” katanya
Hal serupa juga diungkapkan Hasrin Jaya. Kata Dia , SMPN 22 lantari jaya sendiri sejak berdiri merupakan salah satu sekolah harmonis yang dapat selalu meminimalisir segala tindakan kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah , sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman disekolah.
“ pelaksanaan Peraturan menteri tentang kawasan tanpa rokok di sekolah ini seharusnya terlaksana secara kontinyu, tidak hanya dalam waktu singkat saja, agar sekolah ini bisa menjadi sekolah percontohan yang bebas dari asap rokok dan bebas dari kekerasan di lingkungan sekolah.” ungkapnya. Seraya berharap agar dukungan dan kerja sama dari para guru dan kepala sekolah serta seluruh pihak yang bertanggung jawab untuk mensukseksan program tersebut demi kemajuan sekolah dan kebaikan kita bersama.
Penulis : Fitriadin
Edit : Muh.Randa