KABUPATEN KOLAKA TIMUR – SULAWESI-TENGGARA
KALOSARA NEWS : Bagian hukum sekretariat daerah pemerinta daerah Kabupaten Kolaka Timur menggelar Sosialisasi produk hukum nomor 18 dan 13 Kabupaten Koltim, sosialisasi ini melibatkan 12 kecamatan Se-Kolaka Timur pada hari Selasa, (26/09/2017).
Doktor Suhardi staf bagian hukum menjelaskan sosialisasi perda bentuk penyebaran informasi kepada masyarakat dan masyarakat tau bahwa ada Peraturan Daerah (perda) yang sudah di tetapkan,
“Perda terkait retribusi Nomor 18/2016 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi adalah pungutan daerah timbul ketika ada kegiatan masyarakat memohon ujin dan muncul kewajiban kepada pemerintah karna timbal balik atas jasa pemerintah dalam menyediakan ijin, “ paparnya di aula Kantor Camat Dangia
Dijelaskannya, Adapun jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari Izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan,izin trayek, izin usaha periklanan dan retribusi izin tempat penjualan minuman alcohol.
“Selain perda nomor 18 juga akan di sosialisasikan perda nomor 13/2016 tentang kesehatan ibu,bayi baru lahir,bayi dan balita(KIBBLA), perda ini juga bertujuan mengurangi angka kematian balita, selanjutnya untuk meningkatkan kesehtan ibu dan bayi,” pungkasnya
Menurutnta, Perlu di ingat bahwa kualitas kesehatan ibu, bayi yang baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa atau suatu daerah.
Terkait dengan fugsi BPJS, Staf ahli bagian hukum Ulfa menjelaskan, bagi warga yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan kartu BPJS cukup mengambil rekomendasi dari desa kemudian kecamatan setelah itu ke Dinas Sosial, sehingga rekomendasi itulah yang akan di bawa ke BPJS untuk mendapatkan kartu,
Mantan Kepala Dinas Koltim itu menuturkan, Untuk pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sudah menyediakan anggaran 2 milyar untuk di integrasikan ke BPJS.
“jadi tidak ada lagi warga di Koltim yang tidak mempunyai BPJS. Semua kesehatan masyarakat di koltim di tanggung oleh pemerintah,” ujarnya
Di tempat yang sama Sekretaris Kecamatan Dangia H. Ahmad mengungkapkan, terkait Perda nomor 13 tentang kesehatan ibu dan anak ini harus mendapat perhatian serius bagi kita,
di mana kesehatan ibu dan balita itu selalu menjadi permasalahan di setiap wilayah sehingga dengan adanya perda ini dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi ibu dan balita
Reporter : Irwandar
Editor : Redaksi