KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe melalui Komisi I melakukan dengar pendapat (Hearing) dengan Kepala Desa Se Kabupaten Konawe, Kamis,31/05/2018) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang tak kunjung di bayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe kepada Kepala Desa.
Dalam hering tersebut, Agus Fiatna selaku Kepala Desa Puuhopa Kecamatan Puriala menyampaikan bahwa hak hak meraka tidak perna di perhatikan oleh pemerintah daerah. Hal demikian juga terulang pada tahnu 2017 yang lalu.
Dikatakannya, berdasarkan peraturan Bupati yang di keluarkan pada tahun 2018 tentang penetapan dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) telah di jelaskan terjadi tiga tahap dalam pencairan, yakni pada Bulan April, Agustus dan Desember. Namun sampai sekarang sudah masuk bulan juni triwulan ke II anggaran yang adanya melekat honor aparat tersebut tak kunjung di bayarkan.
Sementara itu, Syamsul jais Kepala Desa Asaki, Kecamatan Lambuya menambahkan, bahwa anggaran tersebut telah disidangkang melalui rapat paripurna DPRD, olehnya itu merka mendesak agar DPRD Konawe mengambil sikap soal keterlambatan pembayaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Ray Sudiani dalam heraring tersebut mengatakan, hak kepala desa yang sampai sekarang belum di bayarkan karena deficit anggaran mulai tahun 2017.
Defisit anggaran tersebut disebabkan adanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) dimana. Namun menurutnya, hal itu bukan menjadikan sebuah alasan untuk pemerintah untuk tidak cepat merealisasikan dana ADD di tahun 2018. Apalagi itu menyangkut hak kepala desa dan aparat.
“Kita saat ini sementara defisit anggaran akibat dana dilarikan ke Pilkada Konawe, namun permasalahan ini jangan di jadikan alasan oleh pemerintah, karena dana itu menyangkut hak desa da aparatnya” ungkapnya saa diruangan siding DPRD Konawe.
Kadek Ray Sudiani meminta kepada para kepala desa untuk diberikan waktu untuk memanggil Plt Bupati Konawe, (Parinringi-Red) guna mengklarifikasi adanya aspirasi para kepala desa tersebut.
“Kepada kepala desa untuk memberikan kami waktu ini hari tanggal 31 mei 2018 siang, kami akan memanggil pihak pemerintah Kabupaten Konawe utamanya Plt Bupati, Sekda, dan BPKAD bagian di mintai penjelasan masalah pembayaran Alokasi dana desa (ADD) yang terlambat,” tutupnya
Reporter : Januddin