Ragam  

Tak Netral, Panwas Puriala Proses 4 Orang ASN Asal Konsel

Avatar

KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Memproses empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Konawe Selatan.

Proses tersebut setelah pihak pengawas di tingkat kecamatan itu menangani adanya dugaan pelanggaran ASN lingkup Pemkab Konsel dengan memfasilitasi dan menghadiri kegiatan sosialisasi atau kampanye terbatas oleh salah satu paslon, di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, beberapa waktu lalu.

Ketua Panwascam Puriala,Muhammad Randa melalui Koordinator divisi hukum penindakan dan penanganan pelanggaran Panwascam Puriala, Restu mengatakan, saat ini sudah ada empat ASN Konsel yang telah di proses dan tinggal menunggu sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada saat kami proses, kami mendapatkan keterangan dari salah satu terlapor bahwa mereka diminta oleh pimpinan mereka untuk sekurang-kurangnya hak suara ASN Konsel ini harus memenangkan paslon tertentu,” ungkap Restu Minggu, (24/2/2018).

Ironisnya, lanjut Restu. Para terlapor ini tidak takut sedikitpun pada sanksi yang akan diberikan oleh KASN nantinya, sebab menurut mereka bahwa KASN hanya memberikan rekomendasi dan Pemda setempatlah yang akan melakukan eksekusi.

Kata dia, terdapat empat desa di wilayah puriala yang memang masyarakatnya kebanyakan berprofesi sebagai ASN di Konawe Selatan, diantaranya Desa Wawosanggula, Mokaleleo, Laloonaha, dan Desa Unggulino, sehingga hal ini pula yang menjadikan empat desa tersebut masuk dalam kategori rawan tinggi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Puriala, dan rencananya kedepan kami akan giat melakulan razia, utamanya di wilayah perbatasan. Sasarannya banyak, diantaranya logistik kampanye paslon, sebab kemungkinan besar akan ada logistik yang masuk ke Konawe melalui Konsel,” kata Restu

Meski begitu, bapak satu orang anak ini enggan membeberkan siapa Paslonkada yang dimaksudkan. Ia juga menghimbau agar masyarakat Kecamatam Puriala yang berprofesi sebagai ASN untuk tidak terlibat ataupun dilibatkan dalam kegiatan pilitik praktis, sebab sejak tanggal 12 Februari 2018 lalu, ASN yang kedapatan terlibat atau melibatkan diri akan dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tidak hanya sanksi administrasi saja yang menanti ASN ini, melainkan sanksi pidana juga sudah ada. Olehnya itu saya minta kepada ASN jangan coba-coba,” tutupnya.

Reporter : Rj