Tak Terima Pekerja Lokal di Diskriminasi, Ketua DPRD Konawe Soroti PT VDNI dan OSS

Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi serta perwakilan DPD FKSPN dan pihak menejemen PT OSS Mr Tony.
Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi serta perwakilan DPD FKSPN dan pihak menejemen PT OSS Mr Tony.

KONAWE// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe minindak lanjuti aspirasi buruh DPD FKSPN di PT VDNI dan OSS Kecamatan Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra)

Tindak lanjut itu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manejemen perusahaan di kantor PT OSS. Selasa, 04 Oktober 2022.

RDP yang berlangsung di aula pertemuan PT VDNI tersebut diikuti oleh Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr. H. Ardin, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi serta perwakilan DPD FKSPN dan pihak menejemen PT OSS Mr Tony.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr. H. Ardin,  menegaskan agar pihak perusahaan baik itu PT VDNI, PT OSS maupun PT CPI untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja asal Konawe.

“Konawe ini adalah tempat kita mencari nafkah bersama tetapi jangan pekerja asal Konawe diberlakukan tidak adil,” tegas Ardin.

Tadi ada bukti yang ditunjukan oleh salah satu pekerja, upah minimum provinsi (UMP) kita Rp 2,7 juta tetapi bukti transferan yang mereka tunjukan hanya Rp 2,3 juta rupiah, kita harapkan perusahaan ini berlaku adil dan mensejahterakan masyarakat.

“Tolong ditindak jika ada oknum perusahaan yang bermain, supaya persoalan ini clear,” harap Ketua DPRD Konawe.

Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan juga menegaskan pihaknya akan melakukan koreksi terhadap semua hal-hal yang menyangkut persoalan upah pekerja,  keselamatan pekerja maupun dewan pengupahan yang tidak berjalan maksimal.

“Pemerintah akan melakukan pengujian data-data baik yang diajukan oleh pihak FKSPN maupun data dari perusahaan tentang gaji, lembur maupun jam kerja,” jelas Ferdinand.

Sebelumnya DPD FKSPN melakukan aksi demonstrasi terkait 8 tuntutan buruh yang bekerja di beberapa perusahaan di Morosi.

Salah satunya adalah setiap buruh yang diketahui melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya akan diberikan surat peringatan (SP) atau PHK oleh pihak perusahaan. (*)