KONAWE-kalosaranews.com – Pemerintah Kabupaten Konawe, akan menghelat Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada ( 21/ 09/2016) mendatang. Sebanyak 172 desa dipastikan andil dalam pemilihan serentak tersebut.
Khusus di Kecamatan Routa, sebanyak 6 desa bakal mengikuti pemilihan desa, ke 6 desa tersebut, yakni, Desa lalomerui, Desa Walandawe, Desa Puwirano, Desa Tanggola, Desa Tirawonua dan Desa Parudongka.

Khusus desa Lalomerui pemilihan desa hampir saja tak diselenggarakan. Karena, hingga Jumat ( 16/9) belum ada tahapan yang belum dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah. Termasuk proses verifikasi berkas bakal calon kades, penetapan calon Kepala Desa serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
selain itu, adanya pro-kontra pemasukan DPT karyawan perusahaan sawit pun menjadi kendala, karena ada masyarakat setempat yang tak menginginkan karyawan sawit untuk tidak dimasukan namanya sebagai DPT di desa tersebut.
menanggapi hal itu, Rusdianto mengatakan, syarat sahnya pemilihan desa tersebut harus melalui tahapan yang telah ditentukan oleh pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda No.4 tahun 2015 dan Perbup No.11 tahun 2015.
” Semua tahapan harus dilakukan. Mulai dari perencanaan hingga penetapan calon kades terpilih. Apabila ada tahapan yang tidak dilalui maka hasil pemelihan tersebut dinyatakan cacat hukum”, kata Rusdianto di Desa Lalomerui Jum’at (16/09/2016).
terkait adanya protes masyarakat, terkait karyawan perusahaan sawit, politisi PDIP itu menyerakan sepenuhnya pada panitia pemilihan Kepala Desa.
” terkait masalah itu saya menyerakan sepenuhnya, pada panitia 7 untuk memperifikasi, namun harus kita baca dan dalami syarat menjadi wajib pilih, karena dalam perda telah dijelaskan. Manakalah ada karyawan yang telah memenuhui syarat sebagai DPT desa ini, silahkan di masukan nama karyawan itu” jelasnya dalam rapat di ruang Sekolah Dasar Lalomerui Kecamatan Routa.
Pertemuan yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Konawe ini dihadiri oleh tim 7, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa serta aparat pemerintahan desa serta masyarakat setempat.
setelah menemukan solusi dan panitia pilkades telah mencerna peraturan daerah pemilihan Kepala Desa. Rajudin dan 6 orang kawannya berjanji akan kerja keras, demi suksesnya pemilihan desa di daerah itu, Untuk diketahui, pilkades di desa Lalomerui akan diikuti oleh tiga
balon kades. Ketiga balon tersebut yakni Taswin, Amsari dan Hastiawan dengan wajib pilih tiga ratusan.
” saat ini kami, kurang dibimbing dalam proses tahapan pemilihan kepala desa, apalagi kami punya pengetahuan itu kurang, untuk menentukan saja DPT kami masih bingung, tapi kami berjanji akan menyelanggarakan pemilihan desa yang pengacu pada perda konawe” tutur Rajudin Ketua Panitia 7 Pemilihan Desa.
untuk diketahui, hingga berita ini terbit jum’at (16/09/2016). Panitia 7 pemilihan desa belum mengantongi dana pemilihan Desa dari Pemda Konawe, sementara percetakan kartu suara pemilihan desa membutuhkan anggaran dan waktu yang cukup. ” kami belum dikasihkan anggarannya, untuk sementara yang kami dikasikan itu baru SKnya” tutupnya Rajudin
Reporter : Muh.Randa
Editor Redaksi