KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe, Sultra, Selasa, (17/4/2018 ) berhasil mengungkap pencurian hand traktor di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna Kecamatan Tongauna.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan, pada Selasa 17 April 2018 sekitar pukul 15:30 Wita, personil tim khusus bersama jajaran unit Reskrim Polsek Tongauna telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian berupa hand traktor.
Dalam kasus pencurian itu, penyidik Polres Konawe menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Rml alias Allang ( 28 ), Mm alias Makmur (36) merupakan warga Desa Ulu’ao, Kecamatan Tongauna Utara, Mm alias Makmur (36) dan Sb alias Sabir (DPO). Sementara korbannya atas nama Asman (37) warga desa Ulu’ao Kecamatan Tongauna Utara.
“Kami telah mengamankan pelaku dan 1 lembar handuk yang digunakan untuk menutupi mesin traktor serta 1 unit mesin traktor merk Yanmar,” kata Iptu Rachmat Zam Zam
Adapun Kronologis kejadian yaitu Pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2018 sekira jam 16.00 Wita, pelapor menggunakan mesin traktor miliknya dengan jenis mesin Ýanmar 8.5 PK untuk memutar keong pompa air untuk mengairi sawah.
“Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka karena dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP. Penangkapan tersangka sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03 / III / 2018 / Sultra / Sek Tongauna Tanggal 26 Maret 2018,” terang Rachmat Zam Zam, Rabu (18/4/2018)
Lanjutnya, Lalu kemudian pelapor meninggalkan mesinnya di sawah. Ke esokan harinya pelapor mengecek kembali mesinnya yang ada di sawah dan ternyata sudah hilang. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”. Tutupnya
Reporter : Januddin