TKA Meningkat Pengangguranpun Meningkat

Avatar

Penulis : Yayat Nurkholid
Mahasiswa S1 Kehutanan UHO
Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cab.Kendari

Rontoknya beberapa industri di awal tahun 2016 telah menjadi kenyataan. Ini terjadi di tengah lesunya perekonomian kita, dan bisa pulakarena produk industri tersebut kalah bersaing dengan industri kompetitor. Dideklarasikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) apakahakan kita sikapi sebagai berkah ataukah musibah? Kalau kita takut, sebenarnya negara-negara ASEAN lainnya juga sama takutnya. Yang jelas negara yang berani mengambil peluang, niscaya akan menganggap bahwa MEA merupakan peluang besar untuk meningkatkan perekonomiannya.

Menyadari kenyataan sejauh ini, Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing.

Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI. Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi

yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan adanya MEA banyak dampak yang akan ditimbulkan, baik itu dampak positif maupun negatif. Dampak negatif yang dikhawatirkan yaitu ketika banyak TKA masuk ke Indonesia akan meningkatnya angka pengangguran. Pengangguran di Indonesia tidak hanya dihadapi

oleh kaum terdidik tingkat menengah, yakni lulusan SMA ke bawah, namun juga lulusan sarjana. Banyak sarjana baru yang harusmenunggu lebih dari satu tahun sebelum mendapatkan pekerjaan.

Inti dari pemecahan masalah kemiskinan adalah tersedianya lapangan kerja. Dan, hal ini dapat diwujudkan apabila sektor industri berjalan lancar. Pada tahun 2009, tingkat kemiskinan nasional 14,5%. Saat ini jumlah orang miskin adalah 28 juta orang atau sekitar 11% dari total penduduk. Ada penurunan, tapi PR untuk mengentaskan kemiskinan masih cukup besar menghadang di depan mata.

Mereka yang telah mendapat pekerjaan tidak secara otomatis bebas dari kemiskinan. Ada yang bekerja dengan curahan waktu yang kurang sehingga penghasilannya juga minimal, dan ada pula yang bekerja dengan upah tidak layak meski curahan waktunya sudah maksimal.

Pemerintah yang diharapkan dapat memakmurkan dan mensejaterahkan rakyat serta memberikan pelayanan terhadap ketenagakerjaan justru hingga saat ini pemerintah masih dapat dianggap belum mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya sesuai dengan fungsi pemerintah terhadap pelayanan kepada rakyat.

Terutama dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa angka pengangguran di Indonesia masih sangatlah tinggi. Bahkan Masalah pengangguran masih tergolong tinggi di dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Setiap tahunnya di Sultra saja melahirkan ribuan lulusan sarjana dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Kabupaten. Bahkan, Organization for Economic Co-operation Development (OECD) memprediksikan pada tahun 2020 Indonesia bakal menjadi pemilik sarjana terbanyak kelima di dunia. Sayangnya, pertumbuhan ini masih menyimpan banyak masalah, yakni semakin banyaknya sarjana justru tingkat pengangguran yang semakin tinggi.

Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2013 tercatat ada 422.000 lulusan sarjana Indonesia yang dinyatakan menganggur. Dari jumlah ini berarti 5,5 persen dari total pengangguran di Indonesia adalah dari kalangan lulusan sarjana. Permasalahan ini harusnya menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi pemerintah, agar bagaimana pemerintah dapat meminimalisir jumlah pengangguran yang ada di Indonesia, terkhusus pula bagi Pemerintah Sultra yang harus berfikir keras dalam memikirkan bagaimana agar calon-calon sarjana yang akan di hasilkan dari berbagai perguruan tinggi di Sultra dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Namun harapan rakyat tersebut hanyalah menjadi sebatas mimpi. Bagaimana tidak? jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2016 sudah mencapai 13.800 orang. Mereka rata-rata bekerja di perusahaan pertambangan.

Hal tersebutmerupakan salah satu faktor bertambahnya angka pengangguran di sultra. Dengan semakin banyaknya TKA yang masuk ke Daerah Sultra maka semakin banyak pula rakyat lokal yang kehilangan pekerjaannya, 13.000 warga asing bekerja di Sultra maka 13.000 pula rakyat lokal Sultra yang kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sultra, jumlah pengangguran di Sultra tahun 2016 naik dibandingkan dengan catatan februari 2015, angka pengangguran di Sultra untuk periode februari 2016, mengalami kenaikan sebanyak 3.541 orang.

Pada februari 2016, jumlah penduduk Sultra yang bekerja mencapai 1.166.221 orang atau bertambah sekitar 40.473 orang, dibanding dengan februari 2015 lalu sebesar 1.125.748 orang. Sementara itu, untuk jumlah pengangguran terbuka mencapai 45.819 orang atau meningkat

sekitar 3.541 orang dibanding februari 2015. Tingkat pengangguran terbuka menunjukkan peningkatan sebesar 0,16 poin yakni dari 3,62 di februari 2015 lalu, menjadi 3,78 persen di februari 2016.

Total pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu orang, sangat sedikit dibanding angkatan kerja di dalam negeri yang mencpai 129juta dan total penduduk Indonesia sejumlah 240 juta. Kalau diperbandingkan pekerja asing di Indonesia sebanyak 70 ribu pekerja dengan jumlah penduduk kita sebanyak 240 juta. Itu artinya perbandingan dengan tenaga kerja asing 0,1 persen saja tidak ada. TKA di Indonesia memang tidak seberapa banyak jumlahnya dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja lokal.

Namun, banyak tenaga kerja lokal yang merasa kurang nyaman dengan keberadaan TKA. Bahkan di Sultra tidak sedikit rakyat lokal atau tenaga kerja lokal yang meresahkan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar dan tidak mampu berbicara dalam bahasa Indonesia.

Jika ditelisik lebih lanjut, menurut beberapa tenaga kerja lokal ketika, mereka mendapati beberapa TKA bekerja sebagai buruh lokal. Dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah memang tidak dibenarkan jika TKA menjadi buruh lokal. TKA yang boleh bekerja di Indonesia hanya yang menjabat sebagai tenaga ahli. Pada dasarnya keberadaan TKA di bumi pertiwi Indonesia terbilang membantu.

Namun ada pro dan kontra ketika Indonesia masih terbuka dengan keberadaan TKA. Tahun 2017 menjadi awal bagi Indonesia untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Semestinya hal ini menjadi sesuatu yang menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan membiarkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia secara mudah, bahkan tidak sedikit TKA di Sultra yang menggunakan visa kunjungan atau wisata bukan visa kerja. Kalau kondisi itu dibiarkan, maka ancaman bagi angka pengangguran dan angka kemiskinan di Provinsi Sultra.

Pemerintah semestinya tidak tutup mata dan tutup telinga melihat kondisi tersebut. Ancaman TKA bagi pekerja lokal itu berlaku secara Nasional. Bukan hanya di Provinsi Sultra saja. Kondisi ini pasca adanya kebijakan MEA. Salah satunya adalah persaingan kerja berujung sempitnya lapangan pekerjaan bagi WNI (warga negara Indonesia). “Serbuan TKA tersebut jelas akan merugikan. WNI akan terjajah oleh bangsa lain di negaranya sendiri.(***)