Untuk Mempercepat Pendataan Aset Daerah, Pemkab Konawe Usulkan 100 Bidang Tanah Daerah Disertifikatkan

Avatar
Sekda Konawe, Ferdiand
Sekda Konawe, Ferdiand

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara Konawe mengusulkan 100 Bidang Tanah Daerah Di Sertifikatkan

hal itu dilakukna untuk percepat pendataan tanah aset daerah Konawe yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat atas tanah.

Upaya mensertifikatkan tanah milik daerah itu dimanfaatkan pemerintah Konawe berkat program yang tengah di laksanakan BPN.

Hal itu di tegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, upaya itu berkat adanya kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan program PTSL dan Redistribusi Tanah.

“Pemda Konawe sangat mendukung program itu, sehingga bisa dimaksimalkan pelaksanaannya,” kata Ferdinand Sapan.

Tahun ini kata Ferdinand, pihaknya mengusulkan 100 persil bidang tanah untuk di sertifikatkan BPN Konawe. Dan hingga Mei 2022, BPN telah mengeluarkan sertifikat aset daerah sebanyak 60 persil.

Selain aset yang ada di dalam konawe, lanjut Ferdi, kedepan juga akan mendata aset yang berada di luar daerah yang belum memiliki sertifikat.

“Tanah ini tersebar di 29 Kecamatan, ke depan kami juga akan mengusulkan sertifikat jalan, lapangan dan fasilitas umum milik pemerintah daerah Konawe baik yang di dalam maupun di luar Konawe,” terang Ferdinand Sapan belum lama ini

Penulis: HIJRAHEditor: RANDA