KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Pembuatan Sertifikat tanah masyarakat Kolaka Utara (Kolut) tahun 2017 melalui proyek Nasianal (Prona) atau PTSL, menunai polemik bagi warga, warga tidak mampu di bebankan membayar senilai Rp.350 ribu per satu bidang sertfikat.
penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Kolaka utara dipungut biaya yang berfariasi dari ada yang Rp200 hingga 350 ribu di setiap desa.
Menyikapi adanya keluhan masyarakat tentang biaya administrasi yang di bebankan kepada masyarakat,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara, LA ARIKI mengatakan, prona atau PTSL dalam pengurusan sertifikat untuk masyarakat yang berhubungan dengan Pertanahan di gratiskan,
“dulu namanya Prona tapi sekarang PTSL, adapun biaya operasional dan administrasi pengurusan sertifikat setiap desa, untuk di bebankan biaya tersebut yang berfariasi itu dasarnya ada keputusan 3 mentri, pertama Menteri Pertanahan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Desa, yang jumlah besaran biayanya berfariasi, di kawasan barat sekian di kawasan tengah sekian, tetapi khusus di kawasan Sultra ini, pembiyayaan pengurusan sertifikat adalah batas maksimun Rp 350 000, ” ungkapnya kepada Kalosara News.