Ragam  

Untuk Miliki Sertifikat Prona, Warga Kolut Bayar Rp350 Ribu

KABUPATEN KOLAKA UTARA – SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Pembuatan Sertifikat tanah masyarakat Kolaka Utara (Kolut) tahun 2017  melalui proyek  Nasianal (Prona) atau PTSL, menunai polemik bagi warga, warga tidak mampu di bebankan membayar senilai Rp.350 ribu per satu bidang sertfikat. 

penerbitan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kabupaten Kolaka utara dipungut biaya yang berfariasi dari  ada yang Rp200 hingga 350 ribu di setiap desa.

Menyikapi adanya keluhan masyarakat tentang biaya  administrasi yang  di bebankan kepada masyarakat,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara,  LA ARIKI  mengatakan, prona atau PTSL dalam pengurusan sertifikat untuk masyarakat  yang berhubungan dengan Pertanahan di gratiskan,

 

Ketgam : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara,  La Ariki/ Foto : Bahar Kalosara News

“dulu namanya Prona tapi sekarang PTSL, adapun biaya operasional dan  administrasi pengurusan sertifikat setiap  desa, untuk di  bebankan biaya tersebut yang berfariasi itu dasarnya ada  keputusan 3 mentri, pertama Menteri Pertanahan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Desa, yang jumlah besaran biayanya berfariasi, di kawasan barat sekian di kawasan tengah sekian, tetapi khusus di kawasan Sultra ini, pembiyayaan pengurusan sertifikat adalah batas  maksimun Rp 350 000, ” ungkapnya kepada Kalosara News.

Di katakannya, adapun biaya yang bervariasi di setiap desa itu tergantung keputusan tokoh masyarakat dan BPD di desa berapa yang akan di kenakan persertifikat tetapi jangan melampaui batas maksimum itu

” kalau itu kesepakatan di desa melalui musyawarah Rp200 – 350 ribu atau di gratiskan silahkan, adapun pungutan biaya  operasional dan Administrasi di desa ada Legalitasnya, adapun di desa kita tidak campuri putusan itu, kalau dari BPN betul – betul Gratis ” tutupnya Selasa, 03/10/2017.

Reporter : Bahar
Editor : Redaksi