KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah mengeluarkan surat teguran terhadap Wakil Bupati Konawe Parinringi dan Sekretaris Daerah Konawe H.Ridwan Lamaroa.
Teguran tersebut berdasarkan rekomendasi Panwas Konawe karena mereka diduga dengan sengaja melibatkan diri dalam pembentukan tim kerja salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam Isi surat yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Parinring dan H.Ridwan Lamaroa diberikan surat teguran berupa pembinaan dan diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan surat Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor :02/BAWASLU-PROV/SG.09/HK.00.04/1//2018 tanggal 13 Januari 2018. Hal penerusan pelanggaran Asas Netralisasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehubungan hal tersebut diatas dengan ini kami selaku Bupati Konawe memberikan teguran pembinaan kepada saudara selaku Aparatur Sipil Negara untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
Utamanya dalam menjaga asas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018.” Dikutip dalam surat yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada tanggal 18 Januari 2018.
BERITA TERKAIT :
Dalam surat yang dikeluarkan Pemda Konawe bernomor : 862-1/82/2018 juga diberikan tembusan pada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri PAN-RB di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tenggara, Badan Pengawas Pemilu Prov.Sultra di Kendari, Pantia Pengawas Pemilu Kab.Konawe di Unaaha dan Ketua DPRD Kab.Konawe di Unaaha.
Reporter : Januddin