Ragam  

Wabup Konawe, Jadi Pahlawan Tersangka Ridwan Lamaroa

Avatar

KABUPATEN KONAWE– SULAWESI TENGGARA

KALOSARA NEWS : Kejaksaan Negeri Konawe Rabu 07 Februari 2018 baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe H.Ridwan Lamaroa dan Gunawan PKU Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Uang Persediaan (UP), Guna Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) tahun 2013 lalu sebanyak Rp2,3 miliyar.

Selain Ridwan Lamaroa dan Gunawan, Kejaksaan Negeri Konawe juga menetapkan Kusdiana mantan kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kusdiana terkait dugaan korupsi sebesar Rp700 juta dalam pengadaan bibit ikan pada tahun 2015 lalu.

Ridwan Lamaroa usai dilakukan pemeriksaan, sedianya sudah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe, namun karena adanya permohonan dari Wakil Bupati Konawe (Parinringi-Red) terhadap Kejaksaan Negeri Konawe hingga akhirnya Jendral Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak dilakukan penahanan.

Ketgam : Sekda Konawe, H.Ridwan Lamaroa saat mengembalikan uang Rp.1.771.000.000,-/Foto : Doc Kejaksaan Negeri Konawe

“Untuk Sekda ada permintaan pak Wakil Bupati, alasannya bahwa posisi Sekda saat ini sedang dibutuhkan. Ini juga sesuai hasil pertimbangan penyidik tidak dilakukan penahanan.” Ungkap Kepala Kejaksaan Konawe Saiful Bahri Siregar Rabu malam sekira pukul 21.30 Wita.

BERITA TERKAIT :

  1. Diduga Korupsi, Sekda Konawe Ditetapkan Tersangka
  2. Sekda, Kepala BPKAD dan Kadis Pendidikan Penuhi Panggilan Jaksa
  3. Penanganan Dugaan Korupsi, Dana UP dan Pengadaan Bibit Konawe Mandek
  4. Korupsi Sekda Konawe Masuk Tahap Penyidikan
  5. Alsurat Kembali Gempur Dugaan Korupsi Sekda Konawe

Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, dalam pemeriksaan mantan kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan  itu (H.Ridwan Lamaroa-Red), penyidik megajukan 34 pertanyaan, sedangkan untuk bendahara Diknas Konawe (Gunawan-Red) sebanyak 38 pertanyaan.

Reporter : Januddin