KALOSARA NEWS.COM – Wakil Bupati Konawe Parinringi,SE.M.Si menyebutkan, pembentukan Kecamatan Anggotoa Kabupaten Konawe,Sultra berdasarkan pasal 23 ayat 3 UUD nomor 23 tahun 2014 tetantang pembentukan pemerintahan daerah. Pembentukan Kecamatan Anggotoa telah mendapatkan persetujuan dari mentri yang disampaikan melalui gubernur.
Parinringi menuturkan, pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe tidak mengalami hambatan apapun, karena hal itu sudah sesuai dengan perautan perundang- undangan yang berlaku.
“ Sekilas informasi dapat kami sampaikan bahwa nilai indikator Kecamatan Anggotoa sebesar 340 hal ini termasuk dalam kategori mampu, sementara Indikator Kecamatan Wawotobi sebagai kecamatan induk, baik sebelum maupun sesudah pemekaran masih masuk dalam kategori sangat mampu” Pungkasnya senin (30/01/2017)
Berita Terkait : Ketua DPRD : Warga Anggotoa adalah Wakil Raja Era Pemerintahan Wekoila
DPRD Konawe Sosialisasikan Raperda Pembentukan Kecamatan Anggotoa
Setelah melakukan pengkajian yang komperehensip oleh lembaga perguruan tinggi negeri sehingga layak kajian naska akademik dan rekomendasi disetujui oleh Gubernur Sultra no 138/5903 tanggal 29 Desember 2016 tentang pembentukan Kecamatan Anggotoa menjadi kecamatan definitif di Kabupaten Konawe.
Ia menjelaskan, cakupan wilayah Kecamatan Anggotoa terdiri 14 Desa (Nario Indah,Wowa Poresa, Karandu, Wowa Nario, Lawuka, Manggialo, Korumba, Ulu Lamokuni, Analahumbuti, Anaosu, Tonganggura, Anggotoa, Kukuluri, Laloato).
” Bata batas wilayah Kecamatan Anggotoa terdiri dari sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Meluhu, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wonggeduku sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Wawotobi dan sebelah barat berbatasan Kecamatan Anggaberi, sementara untuk ibu kota berada di Desa Nario Indah. ” Pungkasnya ketua Koni Kab.Konawe ini. ” (***)
Reporter : Muh.Randa