
KONAWE – KALOSARANEWS.COM – Dua Puluhan Warga Desa Lalonggombuno Kecamatan Kapoila menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe selasa 20/12/2016, kedatangan mereka tak lain hanya memperjuangkan hak keadilan yang diduga telah direnggut.
Dalam Orasinya, mereka berjanji akan memboikot kepentingan politik Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa pada putaran pemilihan kepala daerah 2018 mendatang.
” untuk apa mempertahankan bupati yang tak pro dengan warga Desa Lalonggombuno, kedatangan kami menuntut hak poltik kami yang telah direnggut,” teriak Unkkas dalam Orasinya
Massa aksi yang dinakhodai Ukkas,Killing aswan dan jusbar meminta agar bupati tak melihat secara poltik di desa lalonggombuno, melainkan nilai keadilan yang mereka perjuangkan.
“kalau seperti ini, jangan masyarakat yang memilih, biarkan panitia 7 yang memilih calon kepala desa, kalau semua serba di akal akali” katanya
Asisten I pemda Konawe Nurdin yang menemui massa aksi berjanji akan menyampaikan pada bupati persoalan ini, namun massa aksi tidak mahu membubarkan diri sebelum bupati menemui mereka,
Massa aksi yang melibatkan orang dewa dan anak anak itu terpaksa harus menggelar makan siang di depan gerbang kantor bupati, karena sementara menunggu orang nomor 1 di konawe itu keluar menemui mereka.
Dalam kronologi pernyataan sikap mereka, dijelaskan, panitia pemilihan Kepala Desa di Desa Lalonggombuno, telah diduga kuat mendukung salah satu calon dengan bergagai macam cara, bahkan suara yang telah diputuskan tidak sah, dianulir sebagai suara sah pada injuri time perhitungan suara.
Hal itu dilakukannya saat melihat jumlah suara yang telah mendominasi calon nomor urut dua yakni Ukkas. Bersamaan dengan itu, kebijakan panitia yang diketuai Suardi Abu Bakar dan ke enam orang anggotanya diduga kuat salah satu upaya untuk memenangkan calon nomor urut 1 Jasmin yang merupakan petahan di desa tersebut.
Tidak terimah kebijakan itu, calon kades nomor urut dua (2) Ukkas memprotes keputusan panitia pemilihan dengan mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe.
Pada tanggal 21 september 2016 yang lalu, telah diadakan dengar pendapat (hearing) di ruangan sekretaris Daerah Konawe yang dihadiri oleh Panitia pemilihan Kepala Desa,BPMD selaku panitia pemilihan Kabupaten,DPRD serta Pemerintah Daerah.
Dalam Hearing tersebut, telah melahirkan kesepakatan berdasarkan pertimbangan pertimbangan, bahwa suara yang telah diputuskan tidak sah, tidak boleh lagi di jadikan sebagai suara sah, karena kartu suara tersebut telah cacat di joblos lebih dari satu tusukan.
Namun seiring berjalannya waktu pihak panitia penyelenggara tetap merekomendasikan Jasmin untuk dilantik sebagai Kepala Desa terpilih di desa Lalonggombuno.
Berdasarkan kronologi diatas maka kami masyarakat Desa lalonggombuno menggugat keputusan tersebut dan menyatakan sikap
1. Mendesak pihak BPMD Kab.Konawe untuk membatalkan rekomendasi panitia penyelenggara pilkades Desa Lalonggombuno yang kami
anggap tidak mengindahkan hasil hearing.
2. Mendesak Pantia Pemilihan Kabupaten dalam hal ini BPMD untuk mengintervensi pantia 7 Desa Lalonggombuno agar segera
merekomendasikan Calon Kades nomor urut 2 pak Ukkas untuk dilantik sebagai Kepala Desa terpilih berdasarkan suara sah sesuai hasil hearing.
3. Meminta kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa untuk tidak melantik saudara jasmin sebagai kades Lalonggombuno sesuai putusan hearing dan melantik pak Ukkas sebagai pemenang suara terbanyak.
4. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami warga Desa Lalonggombuno akan memboikot Bupati Konawe Pada Pemilihan 2018 mendatang, karena kami menilai ke adilan hanya untuk mereka yang memiliki pendidikan dan memiliki uang banyak.
Laporan : Udin B
Editor : Randa