KABUPATEN KONAWE – SULAWESI TENGGARA
KALOSARA NEWS : Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Konawe. Hal itu bertujuan untuk menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan transparan terhadap hukum.
Ketua KPUD Konawe Sarmadan berterimakasih atas terlaksananya penandatanganan MoU antara KPU dan Kejari dalam bidang perdata dan tata usaha. Kerjasama itu diharapkan melahirkan pilkada dengan kualitas, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
“MoU ini merupakan salah satu wujud kerjasama antara lembaga pemerintah. Ini sangat baik dan sehat untuk hubungan antara lembaga ke depannya,” ujarnya. Kamis (14/09/2019).
Sarmadan mengaku merasa beruntung dengan adanya MoU tersebut, karena segala bentuk kegiatan mereka dengan Kejaksaan ke depannya sudah mempunyai dasar hukum.
“Maka, ke depannya ketika ada gugatan kami bisa berkonsultasi untuk mendapatkan bantuan hukum, kami tidak susah lagi jauh mencari bantuan, karena kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan,” terangnya.
Plh. Kejari Konawe, M. Zuhri mengatakan, bahwa kejaksaan mempunyai tugas sebagai penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, maka dengan adanya MoU, KPU juga memberi kuasa kepada kejaksaan untuk mengawal bidang perdata dan tata usaha, atau administrasi KPU selama Pilkada.
“Kalau ada kendala perdata, KPU bida konsultasi, atau kalau KPU digugat, kami akan mewakili untuk menjawab gugatan tersebut, begitu juga sebaliknya kalau KPU mau menggugat, kami bisa mewakili,” tutupnya
Reporter : Randa
Editor : Redaksi