Dugaan praktik mark up dalam belanja makanan dan minuman di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024.
Lembaga auditor negara itu menemukan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah dari transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang diinventarisasi dengan nilai Rp6,62 miliar, BPK melakukan pengujian serta konfirmasi kepada sejumlah penyedia dan pelaksana kegiatan. Hasilnya, auditor menemukan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,15 miliar.
Salah satu temuan terbesar berasal dari realisasi belanja makanan dan minuman di BKPSDM yang dinilai tidak mencerminkan transaksi riil di lapangan.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa instansi itu merealisasikan belanja makan minum tahun 2024 sebesar Rp1,21 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp569,84 juta.
Temuan itu mencuat setelah BPK menelusuri dokumen pembelian kepada sejumlah penyedia.
Pada salah satu penyedia berinisial RMY, tercatat bukti pembelian makanan dan minuman senilai Rp423,36 juta. Namun hasil konfirmasi menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 Bendahara Pengeluaran BKPSDM hanya melakukan pembelian riil sebesar Rp49,56 juta. Selisih antara nilai dokumen dengan transaksi sebenarnya mencapai Rp373,80 juta.
Temuan lain juga muncul dari penyedia berinisial ABD. Dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat pembelian makanan dan minuman senilai Rp296,16 juta. Namun pemilik usaha menyatakan nota dan stempel yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
Menurut keterangan pemilik usaha, sepanjang tahun 2024 memang ada pemesanan dari pihak BKPSDM, tetapi nilainya hanya sekitar Rp100,12 juta yang dilakukan oleh Bidang Pengadaan BKPSDM.
Perbedaan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp196,04 juta.
Selain perbedaan nilai transaksi, BPK juga menemukan praktik administrasi yang tidak tertib.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dibuat sendiri oleh bendahara. Bahkan dalam beberapa kasus, kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan tetap dibuatkan nota pertanggungjawaban.
Atas temuan tersebut, sebagian pihak yang terlibat telah menyetor pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp9,1 juta. Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp186,94 juta yang belum ditindaklanjuti.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik penggunaan dokumen yang tidak sah serta ketidaksesuaian transaksi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
BPK meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran serta memperbaiki sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Konawe Selatan Pujiono yang dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp. Jumat, 6 Maret 2026 belum memberikan keterangan soal kerugian tersebut.
