Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Dari total realisasi anggaran sebesar Rp8,09 miliar, auditor menemukan berbagai masalah serius mulai dari bukti transaksi yang tidak sah, dugaan nota yang disusun secara pribadi, hingga penggunaan anggaran logistik rumah jabatan yang tidak memiliki dasar aturan. Temuan tersebut menyoroti lemahnya pengendalian administrasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat Daerah.
Nota Tanpa Identitas Toko
Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan sejumlah bukti pembelian makanan dan minuman yang tidak mencantumkan identitas toko, tanggal transaksi, maupun tanda terima resmi seperti stempel dan tanda tangan pemilik usaha.
Sebagian nota bahkan hanya berupa catatan tulisan tangan yang memuat daftar item makanan, harga satuan, serta total pembayaran. Karena tidak memenuhi standar bukti transaksi yang sah, auditor menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban belanja tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
Nilai transaksi yang dipersoalkan dalam temuan ini mencapai Rp90.741.800. Nota Diduga Disusun Sendiri Masalah lain yang lebih serius muncul dari temuan BPK terkait bukti pembelian makanan dan minuman pada sebuah rumah makan berinisial RMD.
Dalam dokumen keuangan tercatat transaksi pembelian sebesar Rp103.593.600. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak rumah makan, diketahui bahwa nota dan stempel yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan yang digunakan oleh rumah makan tersebut sepanjang 2024.
Nilai transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai Rp89.425.000.
BPK mengungkap, berdasarkan pengakuan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Umum serta Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah, nota dan stempel tersebut disusun secara pribadi untuk mengakomodasi biaya kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama tahun anggaran berjalan. Atas temuan tersebut, Sekretariat Daerah Konawe Selatan telah menyetorkan Rp89.425.000 ke kas daerah sebagai tindak lanjut.
Logistik Rumah Jabatan Sekda Rp540 Juta Dipersoalkan
Selain temuan terkait bukti transaksi, BPK juga menyoroti realisasi belanja logistik rumah jabatan Sekretaris Daerah yang mencapai Rp540.000.000 sepanjang 2024.
Dana tersebut dicairkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp135 juta, melalui rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu. Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan, termasuk bahan makanan, minuman, serta kebutuhan pokok lainnya bagi Sekretaris Daerah, keluarga, tamu, dan petugas pelayanan.
Namun, auditor menilai belanja tersebut tidak memiliki dasar penganggaran yang jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, pemerintah daerah memang diwajibkan menyediakan perlengkapan dan perabot rumah tangga untuk rumah jabatan pejabat daerah.
Akan tetapi, aturan tersebut tidak mengatur adanya item belanja logistik atau kebutuhan rumah tangga rutin untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah. Dengan kata lain, penggunaan anggaran untuk logistik rumah jabatan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baru Dikembalikan Sebagian
Menindaklanjuti temuan auditor, Sekretariat Daerah Konawe Selatan telah menyetorkan Rp200 juta ke kas daerah. Namun hingga laporan pemeriksaan disusun, masih terdapat Rp340 juta yang belum ditindaklanjuti.
Temuan ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah: lemahnya pengawasan internal serta praktik administrasi yang longgar dalam penggunaan anggaran operasional.
Jika tidak dibenahi secara serius, praktik seperti ini berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Reporter : Atzar : Editor : Armin
