Realisasi belanja logistik pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp540.000.000,00 diketahui tidak dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan perlengkapan dan perabot rumah tangga pada rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Namun, dalam aturan tersebut tidak terdapat item belanja rumah tangga atau logistik untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Berdasarkan data pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah, anggaran belanja tersebut tercatat sebagai belanja kegiatan logistik rumah jabatan Sekretaris Daerah yang diperuntukkan bagi kebutuhan bahan makanan, minuman, serta kebutuhan pokok lainnya di rumah jabatan.
Dari register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), belanja logistik tersebut dicairkan sebanyak empat kali melalui rekening bendahara pengeluaran pembantu.
Masing-masing pencairan dilakukan pada 12 Juni 2024, 30 Juli 2024, 21 Oktober 2024, dan 31 Desember 2024 dengan nilai yang sama, yakni Rp135.000.000,00 per transaksi sehingga total mencapai Rp540.000.000,00.
Fasilitas rumah jabatan Sekretaris Daerah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah menyebutkan bahwa pengeluaran belanja logistik tersebut dilakukan untuk menunjang kebutuhan makan dan minum bagi Sekretaris Daerah, keluarga, tamu, serta petugas pelayanan di rumah jabatan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah.
Realisasi belanja tersebut juga disebut mengikuti pola kebutuhan pada tahun-tahun sebelumnya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran sebagian dana ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp200.000.000,00.
Meski demikian, masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp340.000.000,00 dari total realisasi belanja Rp540.000.000,00.
