Anggaran Makan Minum Rumah Dinas Sekda Konsel yang Tabrak Aturan,  H.Ichsan Porosi : Belum Dikembalikan

Penulis : Muhammad Randa
Sekda Konsel, H. Ichsan Porosi/Foto: Elindonews.id
Sekda Konsel, H. Ichsan Porosi/Foto: Elindonews.id
banner 120x600
DENGARKAN SUARA


Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara soal anggaran makan dan minum atau belanja logistik di Rumah Dinas Setda Konsel sebesar Rp540 juta pada tahun 2024 lalu.

Sekda Konawe Selatan H.Ichsan Porosi, ST., M.TP mengaku belum dan tidak mengetahui persis soal anggaran tersebut

Pasalnya,  pihaknya baru menjabat sebagai Sekda pada akhir Agustus tahun 2025 lalu, sejak ia ditunjuk sebagai Pelakasana Jabatan (Pj) Sekda Konsel oleh Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo.

Terkait pengelolaan uang makan minum di rumah dinas Sekda Konsel pada 2024 silam, kata Ichsan masih kedali mantan Sekda Konsel. Yakni, ibu Hj. St. Chadidjah.

Jadi terkait pengembalian uang makan minum, Lanjut Ichsan pihaknya belum mengetahui atau tidak mendapat laporan jika sudah ada yang di kembalikan mantan Sekda tersebut.

“Waalaikumsalam, Belum ada pengembalian dek,” kata Ichsan menjawab pertanyaan wartawan www.kalosaranews.com saat dihubungi. Minggu, 08 Maret 2026.

Sebelumnya, Pemkab Konsel  merealisasi belanja logistik pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp540 juta.

Padahal diketahui anggaran tersebut tidak dapat dibayarkan karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan perlengkapan dan perabot rumah tangga pada rumah jabatan Sekretaris Daerah.

Namun, dalam aturan itu tidak terdapat item belanja rumah tangga atau logistik untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah.

Atas permasalahan tersebut, Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran sebagian dana ke Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebesar Rp200 juta

Artinya, masih ada Rp340 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah dari toral Rp540 juta.