Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Konawe, ditemukan belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp364,37 juta
Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis per 23 Mei 2025 dengan nomor 34.A/H/LHP/XIX.KDR/05/2025
Sejumlah SKPD tersebut telah melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah sebesar Rp254.927.408,00 namun masih terdapat Rp109.444.870,00 yang belum dikembalilan ke kas Daerah.
Temuan ini menambah deretan persoalan tata kelola anggaran di Konawe, termasuk adanya sorotan terhadap temuan BPK lainnya
Bupati Konawe diberi waktu 60 hari untuk memerintahkan kepada para kepala SKPD untuk segerah memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan ke kas Daerah
Dalam laporannya disebutkan bahwa sejumlah pengeluaran belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, terdapat kelebihan pembayaran, serta ketidaksesuaian standar biaya yang digunakan.
Beberapa bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak lengkap perbedaan antara nilai yang dibayarkan dengan standar biaya yang berlaku
Kegiatan perjalanan dinas yang tidak sepenuhnya dapat dibuktikan pelaksanaannya Indikasi pembayaran ganda pada komponen tertentu
Auditor menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas di sejumlah SKPD. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Pihak BPK telah merekomendasikan agar seluruh SKPD terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran yang terjadi. Selain itu, perbaikan sistem verifikasi dokumen dan penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian utama.
Adapun SKPD terkait adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bapenda, BKPSDM, BPBD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PMD, Dinas PUPRP&KP, Dinas Sosial , Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Diskoperindag, Disporapar, DP3A, lnspektorat , Satpol PP dan Damkar, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Konawe. (***)
Reporter : Atzhar Tabara | Editor : Armin
