Dugaan Korupsi Dana Rutin Camat Morosi, Kerugian Capai Rp200 Juta

Penulis : Muhammad Randa
banner 120x600
DENGARKAN SUARA

Dugaan Korupsi dana Rutin Kecamatan Morosi tahun anggaran 2024 capai Rp200 Juta Lebih. Dugaan korupsi itu menyeret nama mantan camat setempat yang berinisial RRL. SP

Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di Kecamatan Morosi tahun 2024 yangn menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam realisasi belanja yang tidak didukung bukti atau tidak sesuai kondisi sebenarnya atau fiktif

Kecamatan Morosi menganggarkan belanja sebesar Rp1.271.556.045 pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan sebesar Rp1.146.153.906 atau sekitar 90,14 persen dari total anggaran.

Belanja Perjalanan Dinas dan Honorarium Tanpa Bukti

Salah satu temuan adalah realisasi belanja perjalanan dinas dan honorarium yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.090.000.

Dokumen yang ada hanya berupa kuitansi atau tanda terima yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada periode Januari hingga April 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bendahara tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan seperti surat tugas, lembar SPPD, maupun dokumentasi kegiatan. Selain itu, untuk pembayaran honorarium narasumber juga tidak ditemukan dokumen kegiatan yang mendukung.

Belanja Tanpa Bukti Kuitansi Pihak Ketiga
Temuan lainnya adalah belanja yang tidak didukung kuitansi atau nota dari pihak ketiga dengan total nilai Rp13.390.300.

Beberapa di antaranya meliputi pembayaran tagihan listrik, penyediaan jasa surat menyurat, perjalanan dinas, pembelian alat listrik kantor, hingga konsumsi rapat.
Dalam dokumen disebutkan bahwa sebagian kuitansi hanya berupa tanda terima yang ditandatangani oleh Camat Morosi.

Berdasarkan keterangan bendahara periode Mei hingga Desember 2024, uang tersebut diberikan langsung kepada Camat.
Belanja Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Temuan terbesar adalah realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp186.332.700.

Rinciannya meliputi:

Pengadaan peralatan kantor seperti rak kayu dan lemari filing sebesar Rp10.932.700
Pembayaran jasa pelayanan umum sebesar Rp155.400.000
Pembelian pakaian kebutuhan kantor sebesar Rp20.000.000

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan beberapa barang yang dilaporkan dibeli tidak ditemukan di kantor Kecamatan Morosi.
Selain itu, pembayaran jasa pelayanan umum disebut diperuntukkan bagi imam masjid dan guru mengaji. Namun hasil konfirmasi kepada delapan imam masjid dan sembilan guru mengaji menyatakan tidak pernah menerima honor dari Kecamatan Morosi pada tahun 2024.

Dugaan Penyerahan Uang Tunai ke Camat
Dalam keterangan yang dihimpun dari sejumlah pejabat kecamatan, disebutkan bahwa Camat Morosi menerima uang tunai dari Bendahara Pengeluaran untuk beberapa keperluan belanja, termasuk pembelian peralatan kantor.

Sementara itu, belanja pakaian kantor yang dilaporkan untuk 20 pegawai juga dipertanyakan. Berdasarkan data, jumlah pegawai aktif di Kecamatan Morosi hanya 13 orang, dan para pegawai menyatakan tidak pernah menerima pakaian tersebut.

Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Kecamatan Morosi yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Selasa, 10 Maret 2026 mantan camat Morosi Inisial RRL tidak bisa dihubungi, nomor yang disimpan sudah tidak aktif