Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru PPPK yang bertugas di salah satu SMA Negeri Kabupaten Konawe didapat isteri sah sedang bercocok tanam
Astriani memergoki suaminya bersama perempuan lain di rumah mertuanya pada Senin malam 18/5/2026 yang berlokasi disalah satu desa di Kecamatan Lambuya, Konawe.
Astriani menuturkan, kecurigaan terhadap suaminya sebenarnya telah lama muncul.
Ia menyebut suaminya yang berinisial IS diduga memiliki kedekatan khusus dengan seorang rekan kerja perempuan berinisial WA sejak keduanya terlibat dalam pengelolaan dana BOS sekolah.
“Awalnya saya hanya curiga karena mereka terlalu sering berkomunikasi. Saya pernah menemukan chat mereka yang ada kata sayangnya dan waktu itu sempat diakui, tetapi alasannya hanya khilaf dan disebut sebatas komunikasi biasa,” ujar Astriani kepada wartawan.
Kecurigaan tersebut memuncak pada malam kejadian. Astriani mengaku melihat sepeda motor milik WA terparkir di rumah suaminya atau rumah mertuanya di salah satu desa di Kecamatan Lambuya.
Ia kemudian memilih menunggu di sekitar lokasi karena merasa ada hal yang tidak wajar.
“Saya tunggu lebih dari dua jam. Setelah lampu kamar dimatikan, saya mulai merekam video karena curiga mereka berada di dalam kamar,” katanya.
Astriani yang sering di sapa Yuyun mengaku mendapati keduanya sedang melakukan hubungan terlarang. Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengaku sangat kecewa atas perbuatan tersebut.
“Saya sangat kecewa. Terlebih mereka melakukan perbuatan itu di rumah mertua saya, di kamar tempat saya biasa tidur. Bahkan dalam rumah itu masih ada mertua saya, yang membuat saya semakin kecewa karena terkesan membiarkan perbuatan tercela tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena melibatkan aparatur PPPK yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan SMA Negeri di Konawe.
Yuyun berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua oknum guru tersebut.
Bukan hanya itu Yuyun juga telah melaporkan keduanya di Mapolres Konawe dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan
NOMOR : STPL / 183 / V / 2026 / SAT RESKRIM. Terkait perkara dugaan peristiwa perzinahan, yang telah dilaporkannya sesuai laporan pengaduan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak sekolah terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
