Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, HR (46), HB (42) dan DD (20) bukan merupakan bentuk kriminalisasi, sebagaimana yang ditudingkan oleh salah satu aktifis didaerah ini yang diterbitkan oleh Media Online lokal setempat, ketiga warga ini ditahan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, demikian diungkapkan oleh Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H didampingi Kanit III Iptu. Japrudin, S.H. M.H saat diwawancarai awak media dikantornya, pada Kamis 21/05/2026.
Ketiga tersangka ini ditahan atas dugaan pengrusakan saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe yang menuntut agar PT. SCM segera melakukan pembangunan Smelter,
“terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” demikian diungkapkan oleh PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H.
Menurut Dedy Hartoyo kasus ini diproses atas adanya aduan yang masuk, “kasus ini berhubungan dengan adanya laporan Polisi pada 23 Desember 2025 lalu terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang bersama sama dimuka umum, setelah kami melakukan penyelidikan dan proses pemeriksaan beberapa saksi serta kami juga telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak internal dan eksternal, selanjutnya kami menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil proses penyidikan sampai dengan gelar perkara, hal ini juga kami lakukan sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Para tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara, “kami sudah lakukan penahanan sejak 19 Mei kemarin, pasal yang kami terapkan yakni pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama sama, sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.
“Ada video secara visual (bukti.red), kami ada bukti di TKP para pelaku ini ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (pengrusakan.red) juga sudah kami amankan dan kami sita, sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” pungkas Dedy Hartoyo.
Ditempat yang sama Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu. Japrudin, S.H. M.H mengungkapkan para tersangka ini tidak kooperatif saat proses pemeriksaan dilakukan,
“dari proses penyelidikan maupun penyidikan para tersangka ini tidak kooperatif, mereka tidak kooperatif (ulangnya.red) nanti saat sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan (sebagai) tersangka mereka baru hadir,” ujar Iptu. Japrudin.
Menurut Kanit III ini, penyidik beberapa kali melayangkan pemanggilan namun para tersangka ini tidak memenuhi panggilan, “malah kami sampai harus menugaskan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Routa Kabupaten Konawe,” Pungkasnya menutup wawancara.
Informasi yang dihimpun menunjukkan narasi sejumlah media terkait isu kriminalisasi ini justru memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, isu tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat, padahal aksi demonstrasi berulang yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti desakan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah masyarakat adat.
